Ketentuan Nikah Legat di KUA dan Disdukcapil Catatan Sipil
Pemerintah Indonesia menjamin kemudahan pencatatan pernikahan bagi seluruh warga negara sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing tanpa dipungut biaya pada hari kerja.
Perbandingan Prosedur Legalitas Pernikahan di Indonesia
| Kategori Pasangan | Instansi Pencatat Legalitas | Biaya Resmi Hari Kerja | Dokumen Luaran Resmi |
|---|---|---|---|
| Umat Islam | Kantor Urusan Agama (KUA) | Rp0 (Gratis) | Buku Nikah (Hijau & Cokelat) |
| Umat Non-Muslim (Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu) | Disdukcapil Catatan Sipil (Setelah Upacara Agama) | Rp0 (Gratis) | Kutipan Akta Perkawinan |
Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ Nikah Sederhana)
Apakah pencatatan perkawinan di Kantor Disdukcapil dipungut biaya?
Tidak. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, seluruh pengurusan dokumen kependudukan termasuk Akta Perkawinan di Kantor Disdukcapil adalah Rp0 (Gratis).
Berapa biaya pernikahan jika akad KUA dilakukan di luar kantor?
Jika akad nikah dilaksanakan di rumah, gedung, atau di luar kantor KUA pada hari libur, dikenakan biaya PNBP resmi sebesar Rp600.000 yang dibayarkan melalui bank/m-banking.
Dasar Rujukan & Regulasi
Rujukan Hukum: Tarif PNBP Nikah KUA mengacu pada PP No. 59 Tahun 2018, dan Pencatatan Sipil mengacu pada UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.