Tools Sat-Set Bebas Ribet!

Ringkasan Cepat: Konsep nikah minimalis intimate difokuskan pada keintiman acara keluarga (30–100 porsi katering), busana MUA simpel, dokumentasi foto, serta pendaftaran legalitas negara (Rp0 di Kantor KUA / Disdukcapil Catatan Sipil hari kerja atau Rp600.000 di luar KUA).

Kalkulator Biaya Nikah Sederhana & Minimalis

Simulasi anggaran nikah hemat intimate & alokasi sisa tabungan masa depan.

Rincian Anggaran Nikah Sederhana

Sisa Tabungan Untuk Modal Masa Depan
Rp0
Sisa dana aman pasca-nikah hemat
1. Biaya Legalitas Negara / Administrasi Gratis di Kantor KUA / Disdukcapil
Rp0
2. Katering Intimate (Makanan Tamu) 50 Porsi x Rp75.000 / pax
Rp0
3. MUA & Sewa Busana Simpel Makeup & busana pengantin minimalis
Rp3.500.000
4. Dekorasi Backdrop / Meja Simpel Backdrop foto & area upacara
Rp2.500.000
5. Foto & Video Dokumentasi Fotografer liputan & cetak album
Rp2.500.000
Total Biaya Eksekusi Nikah Minimalis Administrasi + Katering + MUA + Dekor + Foto
Rp0
💡 Nikah Cerdas: Menikah minimalis membuat Anda memiliki fondasi tabungan masa depan yang kuat untuk DP Rumah, modal usaha bersama, atau dana darurat rumah tangga.

Ketentuan Nikah Legat di KUA dan Disdukcapil Catatan Sipil

Pemerintah Indonesia menjamin kemudahan pencatatan pernikahan bagi seluruh warga negara sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing tanpa dipungut biaya pada hari kerja.

Perbandingan Prosedur Legalitas Pernikahan di Indonesia

Kategori Pasangan Instansi Pencatat Legalitas Biaya Resmi Hari Kerja Dokumen Luaran Resmi
Umat IslamKantor Urusan Agama (KUA)Rp0 (Gratis)Buku Nikah (Hijau & Cokelat)
Umat Non-Muslim (Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu)Disdukcapil Catatan Sipil (Setelah Upacara Agama)Rp0 (Gratis)Kutipan Akta Perkawinan

Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ Nikah Sederhana)

Apakah pencatatan perkawinan di Kantor Disdukcapil dipungut biaya?
Tidak. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, seluruh pengurusan dokumen kependudukan termasuk Akta Perkawinan di Kantor Disdukcapil adalah Rp0 (Gratis).
Berapa biaya pernikahan jika akad KUA dilakukan di luar kantor?
Jika akad nikah dilaksanakan di rumah, gedung, atau di luar kantor KUA pada hari libur, dikenakan biaya PNBP resmi sebesar Rp600.000 yang dibayarkan melalui bank/m-banking.

Dasar Rujukan & Regulasi

Rujukan Hukum: Tarif PNBP Nikah KUA mengacu pada PP No. 59 Tahun 2018, dan Pencatatan Sipil mengacu pada UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.