Tools Sat-Set Bebas Ribet!

Ringkasan Cepat: Pemerintah memberikan Fasilitas Pembebasan PPN (Tarif 0% / Tidak Dipungut) khusus komoditas kebutuhan pokok (sembako), jasa kesehatan medis, jasa pendidikan/sekolah, dan angkutan umum. Beban PPN terutang transaksi ini adalah Rp0.

Cek Fasilitas Bebas PPN Terbaru (0%)

Verifikasi pembebasan PPN untuk Sembako, Kesehatan, Sekolah & Transportasi.

Status Kelayakan Fasilitas Bebas Pajak

Beban PPN Terutang Konsumen
Rp0 (BEBAS PPN)
Diatur dalam UU HPP & PMK Fasilitas Pembebasan Pajak
Total Yang Wajib Dibayar Nilai transaksi kotor tanpa PPN
Rp0
Penghematan Pajak (PPN 0%) Nominal pajak yang tidak perlu dibayar
Rp0
📌 Kode Faktur Pajak Coretax / e-Faktur: Gunakan Kode Faktur 08 (PPN Dibebaskan) atau 07 (PPN Tidak Dipungut) saat mencatat transaksi komoditas bebas pajak ini.

Daftar Komoditas & Jasa Yang Mendapat Fasilitas Bebas PPN

Untuk menjaga keterjangkauan harga kebutuhan pokok dan mendukung kesejahteraan umum, UU HPP menetapkan bahwa beberapa BKP dan JKP tertentu dibebaskan dari pengenaan PPN (0%).

Rincian Kategori Barang & Jasa Bebas Pajak

Kategori Utama Cakupan Komoditas / Jasa Status PPN
Bahan Pokok (Sembako)Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah, sayur.Bebas PPN (0%)
Jasa KesehatanPelayanan dokter umum/spesialis, rumah sakit, kebidanan, psikiater.Bebas PPN (0%)
Jasa PendidikanPenyelenggaraan sekolah, madrasah, perguruan tinggi, kursus resmi.Bebas PPN (0%)
Jasa Transportasi UmumAngkutan umum darat, laut, dan udara dalam negeri berjadwal.Bebas PPN (0%)

Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ Bebas PPN)

Apakah warung makan atau restoran dikenakan PPN?
Tidak. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya bukan merupakan objek PPN, melainkan objek Pajak Daerah (PB1 / PBJT).
Apakah transaksi bebas PPN tetap perlu dibuatkan Faktur Pajak?
Ya, bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), Faktur Pajak tetap diterbitkan menggunakan Kode Faktur 07 (PPN Tidak Dipungut) atau 08 (PPN Dibebaskan) di portal Coretax DJP.

Dasar Rujukan & Regulasi

Rujukan Dokumen: Ketentuan fasilitas pembebasan PPN merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta Peraturan Pemerintah (PP) dan PMK turunan terkait BKP/JKP Tertentu yang Dibebaskan dari PPN.