Daftar Komoditas & Jasa Yang Mendapat Fasilitas Bebas PPN
Untuk menjaga keterjangkauan harga kebutuhan pokok dan mendukung kesejahteraan umum, UU HPP menetapkan bahwa beberapa BKP dan JKP tertentu dibebaskan dari pengenaan PPN (0%).
Rincian Kategori Barang & Jasa Bebas Pajak
| Kategori Utama | Cakupan Komoditas / Jasa | Status PPN |
|---|---|---|
| Bahan Pokok (Sembako) | Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah, sayur. | Bebas PPN (0%) |
| Jasa Kesehatan | Pelayanan dokter umum/spesialis, rumah sakit, kebidanan, psikiater. | Bebas PPN (0%) |
| Jasa Pendidikan | Penyelenggaraan sekolah, madrasah, perguruan tinggi, kursus resmi. | Bebas PPN (0%) |
| Jasa Transportasi Umum | Angkutan umum darat, laut, dan udara dalam negeri berjadwal. | Bebas PPN (0%) |
Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ Bebas PPN)
Apakah warung makan atau restoran dikenakan PPN?
Tidak. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya bukan merupakan objek PPN, melainkan objek Pajak Daerah (PB1 / PBJT).
Apakah transaksi bebas PPN tetap perlu dibuatkan Faktur Pajak?
Ya, bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), Faktur Pajak tetap diterbitkan menggunakan Kode Faktur 07 (PPN Tidak Dipungut) atau 08 (PPN Dibebaskan) di portal Coretax DJP.
Dasar Rujukan & Regulasi
Rujukan Dokumen: Ketentuan fasilitas pembebasan PPN merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta Peraturan Pemerintah (PP) dan PMK turunan terkait BKP/JKP Tertentu yang Dibebaskan dari PPN.