Memahami Aturan Bunga Harian OJK & Batas Denda Pinjaman Online
EasyCash (PT Indonesia Fintopia Tech) dan AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia) adalah platform Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending berizin resmi yang beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1. Ketentuan Batas Maksimum Bunga Harian Fintech OJK
Berdasarkan Surat Edaran OJK (SEOJK No. 19/SEOJK.05/2023), OJK secara bertahap menurunkan batas maksimum suku bunga pinjaman harian konsumtif guna melindungi masyarakat dari jeratan utang ekstrem:
| Periode Aturan OJK | Batas Bunga Harian Konsumtif | Bunga Bulanan Maksimum |
|---|---|---|
| Tahun 2024 | 0.3% per hari | ~ 9.0% per bulan |
| Tahun 2025 | 0.2% per hari | ~ 6.0% per bulan |
| Tahun 2026 (Berlaku Saat Ini) | 0.1% per hari | ~ 3.0% per bulan |
2. Aturan Batasan Akumulasi Tagihan 100% (Cap Limit OJK)
Salah satu poin regulasi paling krusial dari OJK adalah Aturan Batasan Total Tagihan 100%. Artinya, seberapa lama pun nasabah menunggak atau mengalami keterlambatan pembayaran, total seluruh kewajiban biaya (Bunga + Biaya Admin + Denda) dilarang keras melebihi 100% dari nilai pokok pinjaman asli.
Contoh: Jika Anda meminjam pokok sebesar Rp2.000.000,
Maka total maksimal tagihan pelunasan (Pokok + Bunga + Admin + Denda) TIDAK BOLEH melebihi Rp4.000.000 (2x lipat pokok).
3. Perbedaan Potongan Biaya Admin Awal vs Pencairan Bersih
Banyak pengguna terkejut saat menerima dana tunai di rekening bank yang nilainya lebih kecil daripada nominal pengajuan pinjaman. Hal ini terjadi karena platform memotong Biaya Layanan / Admin Awal (seperti biaya verifikasi data, asuransi, dan penanganan teknis) secara langsung saat proses pencairan (disbursement).