Tools Sat-Set Bebas Ribet!

Ringkasan Cepat: Kalkulator Bunga Pinjol EasyCash & AdaKami mengkalkulasi pencairan uang tunai bersih yang diterima di rekening setelah dipotong biaya admin awal, akumulasi bunga harian standar OJK 0.1%, denda terlambat, serta perlindungan aturan batasan akumulasi tagihan maksimal 100% OJK.
⚠️ Disclaimer Independen: Kalkulator simulasi ini dikembangkan secara mandiri oleh SipDeh.com untuk tujuan panduan transparansi finansial publik. SipDeh.com tidak berafiliasi, bekerjasama, atau mewakili penyelenggara pinjaman online EasyCash (PT Indonesia Fintopia Tech) maupun AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia).

Kalkulator Bunga Pinjol EasyCash & AdaKami

Hitung pencairan bersih, bunga harian OJK 0.1%, denda, & batas tagihan maksimal 100% OJK.

Pilih Preset Nominal Pinjaman Cash Loan:
Nilai pinjaman pokok yang diajukan di aplikasi.
Biaya admin dipotong langsung saat pencairan (Umumnya 5% - 12%).
Aturan Batas Maksimum OJK adalah 0.1% per hari.
Simulasi denda harian (0.1%/hari). Isikan 0 jika tepat waktu.

Rincian Transparansi Pinjaman Tunai

Pokok Pengajuan Pinjaman Nilai kontrak plafon
Rp2.000.000
Biaya Admin Dipotong Awal 10% x Pokok Pinjaman
Rp200.000
Uang Pencairan Bersih Diterima di Rekening Pokok Pinjaman - Biaya Admin Awal
Rp1.800.000
Total Akumulasi Bunga (Tenor) 0.10% x 30 hari x Pokok Pinjaman
Rp60.000
Estimasi Denda Keterlambatan 0.10% x Hari Terlambat x Pokok
Rp0
Status Proteksi Cap 100% OJK Batas maksimal total seluruh biaya (Pokok x 2)
Aman (Di Bawah Cap)
Total Tagihan Pelunasan Keseluruhan
Rp2.060.000
Total kewajiban dana yang wajib dikembalikan sebelum jatuh tempo.

Memahami Aturan Bunga Harian OJK & Batas Denda Pinjaman Online

EasyCash (PT Indonesia Fintopia Tech) dan AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia) adalah platform Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending berizin resmi yang beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

1. Ketentuan Batas Maksimum Bunga Harian Fintech OJK

Berdasarkan Surat Edaran OJK (SEOJK No. 19/SEOJK.05/2023), OJK secara bertahap menurunkan batas maksimum suku bunga pinjaman harian konsumtif guna melindungi masyarakat dari jeratan utang ekstrem:

Periode Aturan OJK Batas Bunga Harian Konsumtif Bunga Bulanan Maksimum
Tahun 2024 0.3% per hari ~ 9.0% per bulan
Tahun 2025 0.2% per hari ~ 6.0% per bulan
Tahun 2026 (Berlaku Saat Ini) 0.1% per hari ~ 3.0% per bulan

2. Aturan Batasan Akumulasi Tagihan 100% (Cap Limit OJK)

Salah satu poin regulasi paling krusial dari OJK adalah Aturan Batasan Total Tagihan 100%. Artinya, seberapa lama pun nasabah menunggak atau mengalami keterlambatan pembayaran, total seluruh kewajiban biaya (Bunga + Biaya Admin + Denda) dilarang keras melebihi 100% dari nilai pokok pinjaman asli.

Contoh: Jika Anda meminjam pokok sebesar Rp2.000.000,
Maka total maksimal tagihan pelunasan (Pokok + Bunga + Admin + Denda) TIDAK BOLEH melebihi Rp4.000.000 (2x lipat pokok).

3. Perbedaan Potongan Biaya Admin Awal vs Pencairan Bersih

Banyak pengguna terkejut saat menerima dana tunai di rekening bank yang nilainya lebih kecil daripada nominal pengajuan pinjaman. Hal ini terjadi karena platform memotong Biaya Layanan / Admin Awal (seperti biaya verifikasi data, asuransi, dan penanganan teknis) secara langsung saat proses pencairan (disbursement).

Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ Pinjol OJK)

Berapa batas maksimum bunga harian pinjaman online sesuai aturan OJK?
Sesuai dengan Surat Edaran OJK (SEOJK No. 19/SEOJK.05/2023), batas maksimum bunga dan biaya pinjaman konsumtif adalah maksimal 0.1% per hari.
Apa yang dimaksud dengan aturan batasan total tagihan 100% OJK?
Aturan OJK menetapkan bahwa akumulasi total seluruh biaya pinjaman (Bunga + Biaya Admin/Layanan + Denda Keterlambatan) dilarang melebihi 100% dari nilai pokok pinjaman awal. Artinya, tagihan pelunasan maksimal adalah 2x lipat dari pokok pinjaman.
Mengapa dana pinjaman tunai yang dicairkan ke rekening jumlahnya berkurang?
Platform pinjol seperti EasyCash dan AdaKami umumnya memberlakukan biaya admin/layanan awal yang langsung dipotong dari nilai pengajuan pinjaman sebelum dana ditransfer ke rekening nasabah.

Dasar Rujukan & Regulasi Resmi OJK

Rujukan Hukum: Perhitungan simulasi pinjaman tunai ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi serta Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19/SEOJK.05/2023.