Tools Sat-Set Bebas Ribet!

Ringkasan Cepat: Generator Surat Pengantar SKTM SipDeh menggenerasi draf pengantar resmi pengurus RT/RW khusus kategori keluarga tidak mampu (prasejahtera). Digunakan untuk permohonan penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) resmi dari Kantor Kelurahan/Desa sebagai syarat pendaftaran KIP Sekolah/Kuliah, BPJS PBI gratis, atau keringanan biaya pengobatan Rumah Sakit.

Generator Surat Pengantar SKTM RT/RW

1. Tujuan Penggunaan SKTM
2. Wilayah & Pengurus RT/RW
3. Data Kepala Keluarga / Pemohon
4. Data Siswa / Mahasiswa / Pasien (Tanggungan)
Biarkan sama jika pemohon mengajukan untuk diri sendiri.
5. Nomor Surat & Tanggal Penetapan

PENGURUS RUKUN TETANGGA 03 / RUKUN WARGA 05

DESA/KELURAHAN SUKAMAJU, KECAMATAN LEMBANG

KOTA/KABUPATEN BANDUNG BARAT

SURAT PENGANTAR KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)

Nomor: 048 / RT.03 / SKTM / VIII / 2026

Yang bertanda tangan di bawah ini, Pengurus RT 03 RW 05 Desa/Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Lembang, Kota/Kabupaten Bandung Barat, menerangkan dengan sebenarnya bahwa:

Nama Kepala Keluarga: Rian Hidayat
NIK KTP: 3217011205950002
Tempat / Tgl Lahir: Bandung, 12 Mei 1978
Pekerjaan: Buruh Harian Lepas
Alamat KTP / KK: RT 03 RW 05 Desa Sukamaju, Kec. Lembang

Berdasarkan pengamatan dan verifikasi faktual pengurus lingkungan setempat, nama tersebut di atas adalah benar-benar warga domisili kami yang tergolong dalam Keluarga Tidak Mampu (Prasejahtera).

Surat pengantar ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk mengajukan pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kantor Desa/Kelurahan Sukamaju guna permohonan:

Demikian surat pengantar ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Mengetahui,
Ketua RW 05



( H. M. Mansyur )
Bandung Barat, 20 Agustus 2026
Ketua RT 03



( Ahmad Subagyo )

Panduan Lengkap Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah dokumen resmi pemerintah desa/kelurahan yang menerangkan bahwa suatu keluarga tergolong dalam kondisi ekonomi prasejahtera. SKTM menjadi kunci utama bagi masyarakat untuk mengakses berbagai program bantuan pemerintah di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Syarat & Dokumen Pendukung Pengajuan SKTM Berdasarkan Tujuan

Tujuan Pengajuan SKTM Dokumen Wajib dari Rumah Manfaat Utama SKTM Lahir
Pendidikan (KIP / SPP / UKT) Fotokopi KTP Orang Tua, KK, Kartu Pelajar/KTM, & Surat Pengantar RT/RW. Keringanan/pembebasan SPP sekolah, UKT kuliah, dan pendaftaran KIP Kuliah.
Kesehatan (BPJS PBI / RS) Fotokopi KTP, KK, Surat Rujukan Puskesmas, & Surat Pengantar RT/RW. Penerbitan kartu BPJS PBI gratis pemda atau keringanan tagihan rawat inap RSUD.
Bantuan Sosial (PKH / Dinsos) Fotokopi KTP Kepala Keluarga, KK, Foto Rumah, & Surat Pengantar RT/RW. Pendaftaran ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kementerian Sosial.

Tahapan Pengurusan SKTM dari RT/RW Hingga Kelurahan

  1. Cetak Draf Pengantar RT/RW: Buat dan cetak draf surat pengantar menggunakan generator SipDeh ini.
  2. Tanda Tangan & Stempel Basah RT/RW: Temui Ketua RT dan Ketua RW setempat untuk penandatanganan dan pembubuhan stempel basah.
  3. Bawa ke Kantor Kelurahan/Desa: Serahkan berkas pengantar beserta fotokopi KTP & KK ke seksi Pelayanan Masyarakat (Paten) Kelurahan/Desa untuk diterbitkan berkas SKTM resmi berstempel Lurah/Kepala Desa.

Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ SKTM)

Apa saja syarat utama mengurus Surat Pengantar SKTM di RT/RW?
Pemohon cukup membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke rumah Ketua RT setempat untuk memverifikasi kondisi ekonomi keluarga prasejahtera dan menandatangani draf surat pengantar.
Apakah Surat Pengantar SKTM dari RT/RW ini langsung bisa dipakai di Rumah Sakit atau Sekolah?
Surat Pengantar RT/RW dibawa terlebih dahulu ke Kantor Kelurahan/Desa (dan Dinas Sosial jika disyaratkan) untuk diterbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) resmi berstempel stempel Lurah/Kepala Desa.
Apakah data warga yang diinput aman dan tidak tersimpan di server?
Ya, 100% aman. Pemrosesan dokumen berjalan secara lokal di dalam memori browser perangkat Anda (Client-Side). Tidak ada data NIK, Nama, atau Alamat yang dikirim ke server SipDeh.

Dasar Rujukan & Hukum

Rujukan Hukum: Pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merujuk pada Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Teks berhasil disalin ke clipboard!