Panduan Lengkap Biaya Transaksi Jual Beli Rumah Bekas
Membeli rumah bekas memerlukan kesiapan anggaran closing yang mencakup Pajak BPHTB, Honorarium Notaris/PPAT, serta biaya administrasi Kantor Pertanahan (BPN).
Komponen Biaya Legalitas Pembeli Rumah
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): Pajak daerah sebesar 5% dari nilai transaksi bersih setelah dikurangi NPOPTKP.
- Honorarium AJB Notaris / PPAT: Biaya pembuatan Akta Jual Beli resmi, umumnya berkisar 0.5% hingga 1% dari nilai transaksi disepakati.
- PNBP Balik Nama BPN: Biaya resmi penerbitan sertifikat atas nama pembeli di BPN dengan rumus
(Nilai / 1000) + Rp50.000.
Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ Pembeli Rumah)
Kapan pajak BPHTB wajib dibayarkan?
BPHTB wajib dilunasi sebelum Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani oleh Notaris/PPAT dan para pihak. Validasi BPHTB dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjadi syarat mutlak pendaftaran sertifikat ke BPN.
Bagaimana jika NJOP PBB lebih tinggi daripada harga kesepakatan jual beli?
Jika NJOP PBB lebih tinggi daripada harga transaksi disepakati, maka perhitungan BPHTB dihitung menggunakan nilai NJOP PBB sebagai dasar NPOP.
Dasar Rujukan & Regulasi
Rujukan Hukum: Pengaturan BPHTB diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Peraturan Kepala BPN terkait tarif PNBP Pertanahan.