Tools Sat-Set Bebas Ribet!

Ringkasan Cepat: BPHTB Pembeli Rumah Bekas dihitung dari formula 5% x (Nilai Transaksi atau NJOP - NPOPTKP). Total biaya closing pembeli mencakup Pajak BPHTB, Honorarium Akta Jual Beli (AJB PPAT ~1%), dan PNBP Balik Nama Sertifikat BPN.

Kalkulator BPHTB Jual Beli Rumah Bekas

Hitung Pajak BPHTB Pembeli, AJB Notaris, & Balik Nama Sertifikat BPN.

Rincian Biaya Closing Pembeli Rumah

Total Biaya Pajak & Legalitas Pembeli
Rp0
BPHTB + Honorarium Notaris AJB + PNBP BPN Balik Nama
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Nilai tertinggi antara Transaksi & NJOP
Rp0
Sisa NPOP Kena Pajak (NPOPKP) NPOP dikurangi NPOPTKP Daerah
Rp0
Pajak BPHTB Terutang (5%) Kewajiban Pajak Daerah Pembeli
Rp0
Estimasi Akta Jual Beli (AJB Notaris/PPAT) Standar ~1% Nilai Transaksi
Rp0
Estimasi PNBP Balik Nama Sertifikat BPN Rumus BPN: (Nilai Tanah/1000) + Rp50rb
Rp0
📌 Estimasi Pajak Penjual: Pihak Penjual wajib membayar PPh Final Jual Beli Properti sebesar 2,5% dari nilai transaksi.

Panduan Lengkap Biaya Transaksi Jual Beli Rumah Bekas

Membeli rumah bekas memerlukan kesiapan anggaran closing yang mencakup Pajak BPHTB, Honorarium Notaris/PPAT, serta biaya administrasi Kantor Pertanahan (BPN).

Komponen Biaya Legalitas Pembeli Rumah

  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): Pajak daerah sebesar 5% dari nilai transaksi bersih setelah dikurangi NPOPTKP.
  • Honorarium AJB Notaris / PPAT: Biaya pembuatan Akta Jual Beli resmi, umumnya berkisar 0.5% hingga 1% dari nilai transaksi disepakati.
  • PNBP Balik Nama BPN: Biaya resmi penerbitan sertifikat atas nama pembeli di BPN dengan rumus (Nilai / 1000) + Rp50.000.

Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ Pembeli Rumah)

Kapan pajak BPHTB wajib dibayarkan?
BPHTB wajib dilunasi sebelum Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani oleh Notaris/PPAT dan para pihak. Validasi BPHTB dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjadi syarat mutlak pendaftaran sertifikat ke BPN.
Bagaimana jika NJOP PBB lebih tinggi daripada harga kesepakatan jual beli?
Jika NJOP PBB lebih tinggi daripada harga transaksi disepakati, maka perhitungan BPHTB dihitung menggunakan nilai NJOP PBB sebagai dasar NPOP.

Dasar Rujukan & Regulasi

Rujukan Hukum: Pengaturan BPHTB diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Peraturan Kepala BPN terkait tarif PNBP Pertanahan.