Ketentuan BPHTB Karena Warisan dan Hibah Wasiat
Peralihan hak atas tanah dan bangunan karena warisan atau hibah wasiat kepada ahli waris kandung tetap merupakan objek BPHTB. Namun, pemerintah memberikan keringanan insentif berupa potongan NPOPTKP yang jauh lebih tinggi dibanding transaksi jual beli biasa.
Syarat Dokumen Balik Nama Sertifikat Waris di BPN
- Surat Tanda Bukti Ahli Waris (Surat Keterangan Waris / SKW) dari Lurah/Camat/Notaris.
- Sertifikat Asli Tanah/Bangunan yang akan dibaliknama.
- SPPT & STTS PBB Tahun Berjalan (Lunas PBB).
- Bukti Setor Pajak BPHTB Waris yang telah divalidasi Bapenda.
- Fotokopi KTP & KK Seluruh Ahli Waris.
Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ BPHTB Waris)
Apakah properti warisan bernilai di bawah Rp300 juta kena BPHTB?
Tidak. Jika NJOP PBB properti warisan bernilai sama dengan atau di bawah Rp300.000.000, maka sisa NPOP Kena Pajak adalah Rp0, sehingga nilai BPHTB Waris terutang adalah Rp0 (Bebas BPHTB).
Apakah hibah kepada anak kandung sama dengan hibah wasiat?
Ya. Hibah yang diberikan kepada anak kandung, suami/istri, atau hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau ke bawah mendapat fasilitas perlakuan NPOPTKP Waris.
Dasar Rujukan & Regulasi
Rujukan Hukum: Pengaturan NPOPTKP Waris minimal Rp300 juta diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Perda Pajak Daerah setempat.