Ketentuan Hak Pesangon PHK Efisiensi & Merger Menurut PP No. 35 Tahun 2021
Perubahan struktur korporasi seperti rasionalisasi organisasi, penggabungan (merger), peleburan, pemisahan, atau penutupan perusahaan diatur secara terperinci dalam Pasal 41 hingga Pasal 44 PP No. 35 Tahun 2021. Peraturan ini menentukan besaran pengali (*multiplier*) Uang Pesangon berdasarkan penyebab utama terjadinya PHK.
Perbedaan Utama PHK Efisiensi Rugi vs Mencegah Kerugian
- Efisiensi Akibat Kerugian (Pasal 43 ayat 1): Jika perusahaan telah mengalami kerugian yang dibuktikan dengan laporan keuangan, pekerja berhak atas Uang Pesangon (UP) sebesar 0,5 kali, UPMK 1 kali, dan UPH.
- Efisiensi Mencegah Kerugian / Rasionalisasi (Pasal 43 ayat 2): Jika langkah efisiensi dilakukan sebagai tindakan preventif untuk mencegah potensi kerugian di masa depan, pekerja berhak atas UP sebesar 1 kali penuh, UPMK 1 kali, dan UPH.
Tabel Matriks Multiplier Hak Pesangon Korporasi
| Alasan / Kondisi Korporasi | Pengali UP | Pengali UPMK | Dasar Hukum Resmi |
|---|---|---|---|
| Efisiensi karena Perusahaan Rugi | 0.5x | 1x | Pasal 43 ayat (1) PP 35/2021 |
| Efisiensi Mencegah Rugi (Rasionalisasi) | 1.0x | 1x | Pasal 43 ayat (2) PP 35/2021 |
| Merger / Penggabungan (Perusahaan Menolak Pekerja) | 1.0x | 1x | Pasal 41 PP 35/2021 |
| Merger / Penggabungan (Pekerja Menolak Lanjut) | 0.5x | 1x | Pasal 42 PP 35/2021 |
| Perusahaan Tutup / Pailit karena Rugi | 0.5x | 1x | Pasal 44 ayat (1) PP 35/2021 |
| Perusahaan Tutup Bukan karena Rugi | 1.0x | 1x | Pasal 44 ayat (2) PP 35/2021 |
Tabel Tarif Pemotongan Pajak PPh 21 Final
Setiap pembayaran uang pesangon PHK korporasi secara sekaligus dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21 Final) sesuai PP No. 68 Tahun 2009:
| Lapisan Pesangon Kotor (Bruto) | Tarif Pajak PPh 21 Final |
|---|---|
| Sampai dengan Rp50.000.000 | 0% (Bebas Pajak) |
| Diatas Rp50.000.000 s.d. Rp100.000.000 | 5% |
| Diatas Rp100.000.000 s.d. Rp500.000.000 | 15% |
| Diatas Rp500.000.000 | 30% |
Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ Efisiensi & Merger)
Bagaimana pembuktian bahwa perusahaan efisiensi karena rugi atau mencegah rugi?
Berdasarkan PP 35/2021, efisiensi karena rugi wajib dibuktikan dengan laporan keuangan audit setidaknya 2 tahun terakhir. Sedangkan efisiensi mencegah rugi memerlukan bukti analisis rasionalisasi korporasi yang disampaikan kepada perserikatan pekerja atau Dinas Ketenagakerjaan.
Apakah UPMK tetap diberikan saat terjadi PHK Efisiensi 0.5x UP?
Ya. Meskipun pengali Uang Pesangon (UP) dipotong menjadi 0,5 kali akibat kerugian, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) tetap dibayarkan 100% (1 kali penuh) jika masa kerja karyawan telah mencapai minimal 3 tahun.
Apakah data kalkulasi gaji dan pesangon saya aman di SipDeh?
Sangat aman. Seluruh proses simulasi dilakukan 100% Client-Side langsung di peramban browser perangkat Anda tanpa pernah dikirim atau disimpan di server mana pun.
Dasar Rujukan & Peraturan Resmi
Rujukan Hukum: Perhitungan kalkulator ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 Pasal 41 hingga 44 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Alasan Efisiensi, Penggabungan, Peleburan, Pemisahan, dan Penutupan Perusahaan, serta PP No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak PPh 21 atas Uang Pesangon.