Tools Sat-Set Bebas Ribet!

Ringkasan Cepat: Sesuai PP No. 35 Tahun 2021, PHK Efisiensi akibat perusahaan rugi memberikan Uang Pesangon (UP) sebesar 0,5 kali. Namun jika efisiensi dilakukan untuk mencegah kerugian (rasionalisasi) atau penggabungan perusahaan di mana pengusaha menolak melanjutkan hubungan kerja, pekerja berhak atas UP sebesar 1 kali penuh ditambah UPMK dan UPH.

Kalkulator Pesangon PHK Efisiensi & Merger PP 35/2021

Simulasi akurat pesangon PHK efisiensi, rasionalisasi, merger, dan restrukturisasi perusahaan.

Total gaji pokok ditambah tunjangan bersifat tetap per bulan.
Total masa kerja dibulatkan ke tahun terdekat.
Diproses dalam Uang Penggantian Hak (UPH).
Sesuai ketentuan Perjanjian Kerja / PP / PKB.

Rincian Pesangon Efisiensi & Pajak

Uang Pesangon (UP) 0 Bulan Gaji x Multiplier
Rp0
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) 0 Bulan Gaji
Rp0
Uang Penggantian Hak (UPH) & Pisah Sisa cuti + penggantian hak/pisah
Rp0
Total Pesangon Kotor (Bruto) Sebelum Pemotongan Pajak PPh 21
Rp0
Potongan Pajak PPh 21 Final Progresif PP No. 68 Th 2009
- Rp0
Total Pesangon Bersih Diterima (Take Home Pay)
Rp0
Estimasi pesangon bersih masuk rekening (setelah PPh 21).
Simulasi Kasus Pesangon Spesifik Lainnya:

Ketentuan Hak Pesangon PHK Efisiensi & Merger Menurut PP No. 35 Tahun 2021

Perubahan struktur korporasi seperti rasionalisasi organisasi, penggabungan (merger), peleburan, pemisahan, atau penutupan perusahaan diatur secara terperinci dalam Pasal 41 hingga Pasal 44 PP No. 35 Tahun 2021. Peraturan ini menentukan besaran pengali (*multiplier*) Uang Pesangon berdasarkan penyebab utama terjadinya PHK.

Perbedaan Utama PHK Efisiensi Rugi vs Mencegah Kerugian

  • Efisiensi Akibat Kerugian (Pasal 43 ayat 1): Jika perusahaan telah mengalami kerugian yang dibuktikan dengan laporan keuangan, pekerja berhak atas Uang Pesangon (UP) sebesar 0,5 kali, UPMK 1 kali, dan UPH.
  • Efisiensi Mencegah Kerugian / Rasionalisasi (Pasal 43 ayat 2): Jika langkah efisiensi dilakukan sebagai tindakan preventif untuk mencegah potensi kerugian di masa depan, pekerja berhak atas UP sebesar 1 kali penuh, UPMK 1 kali, dan UPH.

Tabel Matriks Multiplier Hak Pesangon Korporasi

Alasan / Kondisi Korporasi Pengali UP Pengali UPMK Dasar Hukum Resmi
Efisiensi karena Perusahaan Rugi0.5x1xPasal 43 ayat (1) PP 35/2021
Efisiensi Mencegah Rugi (Rasionalisasi)1.0x1xPasal 43 ayat (2) PP 35/2021
Merger / Penggabungan (Perusahaan Menolak Pekerja)1.0x1xPasal 41 PP 35/2021
Merger / Penggabungan (Pekerja Menolak Lanjut)0.5x1xPasal 42 PP 35/2021
Perusahaan Tutup / Pailit karena Rugi0.5x1xPasal 44 ayat (1) PP 35/2021
Perusahaan Tutup Bukan karena Rugi1.0x1xPasal 44 ayat (2) PP 35/2021

Tabel Tarif Pemotongan Pajak PPh 21 Final

Setiap pembayaran uang pesangon PHK korporasi secara sekaligus dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21 Final) sesuai PP No. 68 Tahun 2009:

Lapisan Pesangon Kotor (Bruto) Tarif Pajak PPh 21 Final
Sampai dengan Rp50.000.0000% (Bebas Pajak)
Diatas Rp50.000.000 s.d. Rp100.000.0005%
Diatas Rp100.000.000 s.d. Rp500.000.00015%
Diatas Rp500.000.00030%

Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ Efisiensi & Merger)

Bagaimana pembuktian bahwa perusahaan efisiensi karena rugi atau mencegah rugi?
Berdasarkan PP 35/2021, efisiensi karena rugi wajib dibuktikan dengan laporan keuangan audit setidaknya 2 tahun terakhir. Sedangkan efisiensi mencegah rugi memerlukan bukti analisis rasionalisasi korporasi yang disampaikan kepada perserikatan pekerja atau Dinas Ketenagakerjaan.
Apakah UPMK tetap diberikan saat terjadi PHK Efisiensi 0.5x UP?
Ya. Meskipun pengali Uang Pesangon (UP) dipotong menjadi 0,5 kali akibat kerugian, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) tetap dibayarkan 100% (1 kali penuh) jika masa kerja karyawan telah mencapai minimal 3 tahun.
Apakah data kalkulasi gaji dan pesangon saya aman di SipDeh?
Sangat aman. Seluruh proses simulasi dilakukan 100% Client-Side langsung di peramban browser perangkat Anda tanpa pernah dikirim atau disimpan di server mana pun.

Dasar Rujukan & Peraturan Resmi

Rujukan Hukum: Perhitungan kalkulator ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 Pasal 41 hingga 44 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Alasan Efisiensi, Penggabungan, Peleburan, Pemisahan, dan Penutupan Perusahaan, serta PP No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak PPh 21 atas Uang Pesangon.