Tools Sat-Set Bebas Ribet!

Ringkasan Cepat: Kalkulator Pesangon SipDeh menghitung hak keuangan karyawan akibat PHK, pensiun, atau habis kontrak berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021. Hasil kalkulasi mencakup rincian Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Uang Penggantian Hak (UPH), hingga pemotongan Pajak PPh 21 Final secara akurat dan 100% rahasia tanpa simpan data.

Kalkulator Pesangon PHK & Pensiun PP 35/2021

Simulasi akurat hitungan hak pesangon bersih (Take Home Pay) setelah pajak.

Total gaji pokok ditambah tunjangan bersifat tetap per bulan.
Diproses dalam Uang Penggantian Hak (UPH).
Sesuai ketentuan Perjanjian Kerja / PP / PKB.

Rincian Hak Pesangon & Pajak

Uang Pesangon (UP) 0 Bulan Gaji x Multiplier
Rp0
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) 0 Bulan Gaji
Rp0
Uang Penggantian Hak (UPH) & Pisah Sisa cuti + penggantian hak/pisah
Rp0
Total Pesangon Kotor (Bruto) Sebelum Pemotongan Pajak PPh 21
Rp0
Potongan Pajak PPh 21 Final Progresif PP No. 68 Th 2009
- Rp0
Total Pesangon Bersih Diterima (Take Home Pay)
Rp0
Estimasi dana bersih masuk ke rekening pekerja.

Memahami Hak Pesangon PHK Menurut PP No. 35 Tahun 2021

Sejak disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja, skema perhitungan uang pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia mengalami pembaruan pada besaran pengali (*multiplier*) berdasarkan alasan PHK.

3 Komponen Utama Hak Pesangon Karyawan Tetap (PKWTT)

Saat terjadi perpisahan hubungan kerja, karyawan tetap berhak mendapatkan hingga 3 komponen utama sesuai aturan hukum:

  • Uang Pesangon (UP): Imbalan pokok berdasarkan total masa kerja pekerja di perusahaan.
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Imbalan apresiasi tambahan bagi pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun.
  • Uang Penggantian Hak (UPH): Ganti rugi atas sisa cuti tahunan yang belum gugur, ongkos kepulangan, serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Tabel Matriks Maksimal Hak UP & UPMK Berdasarkan Masa Kerja

Masa Kerja Maksimal Uang Pesangon (UP) Maksimal UPMK
Kurang dari 1 Tahun1 Bulan Gaji0 Bulan Gaji
1 Tahun s.d. < 2 Tahun2 Bulan Gaji0 Bulan Gaji
2 Tahun s.d. < 3 Tahun3 Bulan Gaji0 Bulan Gaji
3 Tahun s.d. < 4 Tahun4 Bulan Gaji2 Bulan Gaji
4 Tahun s.d. < 5 Tahun5 Bulan Gaji2 Bulan Gaji
5 Tahun s.d. < 6 Tahun6 Bulan Gaji2 Bulan Gaji
6 Tahun s.d. < 7 Tahun7 Bulan Gaji3 Bulan Gaji
7 Tahun s.d. < 8 Tahun8 Bulan Gaji3 Bulan Gaji
8 Tahun atau Lebih9 Bulan Gaji (Maksimal)3 Bulan Gaji
24 Tahun atau Lebih9 Bulan Gaji10 Bulan Gaji (Maksimal)

Tabel Tarif Pemotongan Pajak PPh 21 Pesangon Final

Berdasarkan PP No. 68 Tahun 2009, pembayaran uang pesangon secara sekaligus dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21) bersifat Final dengan lapisan tarif progresif:

Lapisan Penghasilan Bruto Pesangon Tarif Pajak PPh 21 Final
Sampai dengan Rp50.000.0000% (Bebas Pajak)
Diatas Rp50.000.000 s.d. Rp100.000.0005%
Diatas Rp100.000.000 s.d. Rp500.000.00015%
Diatas Rp500.000.00030%

Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ)

Apakah karyawan yang resign (mengundurkan diri) berhak atas Uang Pesangon?
Menurut PP 35/2021 Pasal 50, karyawan yang resign secara sukarela tidak berhak atas Uang Pesangon (UP) dan UPMK. Namun karyawan berhak menerima Uang Penggantian Hak (UPH) sisa cuti serta Uang Pisah jika diatur dalam kontrak kerja/PKB perusahaan.
Bagaimana rumus perhitungan Uang Kompensasi untuk karyawan kontrak (PKWT)?
Sesuai Pasal 16 PP 35/2021, rumusnya adalah: (Masa Kerja Dalam Bulan / 12) x 1 Bulan Gaji. Uang kompensasi ini wajib diberikan perusahaan saat masa kontrak PKWT berakhir.
Apakah data simulasi pesangon saya aman di SipDeh?
Sangat aman. Kalkulator SipDeh diproses 100% Client-Side di peramban browser Anda. Angka gaji dan nominal pesangon Anda tidak pernah dikirim atau disimpan di server mana pun.

Dasar Rujukan & Peraturan Resmi

Rujukan Hukum: Perhitungan kalkulator ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, serta Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon.