Memahami Hak Pesangon PHK Menurut PP No. 35 Tahun 2021
Sejak disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja, skema perhitungan uang pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia mengalami pembaruan pada besaran pengali (*multiplier*) berdasarkan alasan PHK.
3 Komponen Utama Hak Pesangon Karyawan Tetap (PKWTT)
Saat terjadi perpisahan hubungan kerja, karyawan tetap berhak mendapatkan hingga 3 komponen utama sesuai aturan hukum:
- Uang Pesangon (UP): Imbalan pokok berdasarkan total masa kerja pekerja di perusahaan.
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Imbalan apresiasi tambahan bagi pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun.
- Uang Penggantian Hak (UPH): Ganti rugi atas sisa cuti tahunan yang belum gugur, ongkos kepulangan, serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Tabel Matriks Maksimal Hak UP & UPMK Berdasarkan Masa Kerja
| Masa Kerja | Maksimal Uang Pesangon (UP) | Maksimal UPMK |
|---|---|---|
| Kurang dari 1 Tahun | 1 Bulan Gaji | 0 Bulan Gaji |
| 1 Tahun s.d. < 2 Tahun | 2 Bulan Gaji | 0 Bulan Gaji |
| 2 Tahun s.d. < 3 Tahun | 3 Bulan Gaji | 0 Bulan Gaji |
| 3 Tahun s.d. < 4 Tahun | 4 Bulan Gaji | 2 Bulan Gaji |
| 4 Tahun s.d. < 5 Tahun | 5 Bulan Gaji | 2 Bulan Gaji |
| 5 Tahun s.d. < 6 Tahun | 6 Bulan Gaji | 2 Bulan Gaji |
| 6 Tahun s.d. < 7 Tahun | 7 Bulan Gaji | 3 Bulan Gaji |
| 7 Tahun s.d. < 8 Tahun | 8 Bulan Gaji | 3 Bulan Gaji |
| 8 Tahun atau Lebih | 9 Bulan Gaji (Maksimal) | 3 Bulan Gaji |
| 24 Tahun atau Lebih | 9 Bulan Gaji | 10 Bulan Gaji (Maksimal) |
Tabel Tarif Pemotongan Pajak PPh 21 Pesangon Final
Berdasarkan PP No. 68 Tahun 2009, pembayaran uang pesangon secara sekaligus dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21) bersifat Final dengan lapisan tarif progresif:
| Lapisan Penghasilan Bruto Pesangon | Tarif Pajak PPh 21 Final |
|---|---|
| Sampai dengan Rp50.000.000 | 0% (Bebas Pajak) |
| Diatas Rp50.000.000 s.d. Rp100.000.000 | 5% |
| Diatas Rp100.000.000 s.d. Rp500.000.000 | 15% |
| Diatas Rp500.000.000 | 30% |
Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ)
Apakah karyawan yang resign (mengundurkan diri) berhak atas Uang Pesangon?
Menurut PP 35/2021 Pasal 50, karyawan yang resign secara sukarela tidak berhak atas Uang Pesangon (UP) dan UPMK. Namun karyawan berhak menerima Uang Penggantian Hak (UPH) sisa cuti serta Uang Pisah jika diatur dalam kontrak kerja/PKB perusahaan.
Bagaimana rumus perhitungan Uang Kompensasi untuk karyawan kontrak (PKWT)?
Sesuai Pasal 16 PP 35/2021, rumusnya adalah:
(Masa Kerja Dalam Bulan / 12) x 1 Bulan Gaji. Uang kompensasi ini wajib diberikan perusahaan saat masa kontrak PKWT berakhir.Apakah data simulasi pesangon saya aman di SipDeh?
Sangat aman. Kalkulator SipDeh diproses 100% Client-Side di peramban browser Anda. Angka gaji dan nominal pesangon Anda tidak pernah dikirim atau disimpan di server mana pun.
Dasar Rujukan & Peraturan Resmi
Rujukan Hukum: Perhitungan kalkulator ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, serta Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon.