Cara Hitung Pesangon PHK & Hak Karyawan Sesuai Aturan PP 35/2021 Terbaru
Sejak disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 sebagai regulasi pelaksana UU Cipta Kerja, skema dan rumus hitung pesangon PHK di Indonesia mengalami penyesuaian pada besaran pengali (multiplier) berdasarkan alasan pengakhiran hubungan kerja. Pemahaman mengenai cara menghitung hak karyawan sangat penting bagi pekerja maupun bagian HRD untuk mendapatkan nilai estimasi berapa pesangon bersih yang akan diterima.
3 Komponen Utama Hak Finansial Karyawan Tetap (PKWTT)
Saat terjadi peristiwa PHK, pekerja tetap berhak mendapatkan akumulasi klaim keuangan yang terdiri dari 3 komponen resmi:
- Uang Pesangon (UP): Imbalan finansial utama yang dihitung dari pengalian Gaji Pokok + tunjangan tetap terhadap durasi Masa Kerja pekerja.
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Komponen imbalan apresiasi tambahan bagi pekerja yang telah mengabdi dengan Masa Kerja minimal 3 tahun.
- Uang Penggantian Hak (UPH): Alokasi ganti rugi atas sisa cuti tahunan yang belum gugur, biaya transportasi pemulangan, serta hal-hal lain yang disepakati dalam perjanjian kerja.
Tabel Matriks Rumus Dasar Hak UP & UPMK Berdasarkan Masa Kerja
| Masa Kerja Pekerja | Maksimal Uang Pesangon (UP) | Maksimal UPMK |
|---|---|---|
| Kurang dari 1 Tahun | 1 Bulan Gaji Pokok | 0 Bulan Gaji |
| 1 Tahun s.d. < 2 Tahun | 2 Bulan Gaji Pokok | 0 Bulan Gaji |
| 2 Tahun s.d. < 3 Tahun | 3 Bulan Gaji Pokok | 0 Bulan Gaji |
| 3 Tahun s.d. < 4 Tahun | 4 Bulan Gaji Pokok | 2 Bulan Gaji Pokok |
| 4 Tahun s.d. < 5 Tahun | 5 Bulan Gaji Pokok | 2 Bulan Gaji Pokok |
| 5 Tahun s.d. < 6 Tahun | 6 Bulan Gaji Pokok | 2 Bulan Gaji Pokok |
| 6 Tahun s.d. < 7 Tahun | 7 Bulan Gaji Pokok | 3 Bulan Gaji Pokok |
| 7 Tahun s.d. < 8 Tahun | 8 Bulan Gaji Pokok | 3 Bulan Gaji Pokok |
| 8 Tahun atau Lebih | 9 Bulan Gaji Pokok (Maksimal) | 3 Bulan Gaji Pokok |
| 24 Tahun atau Lebih | 9 Bulan Gaji Pokok | 10 Bulan Gaji Pokok (Maksimal) |
Tabel Aturan Pemotongan Pajak PPh 21 Pesangon Final
Berdasarkan PP No. 68 Tahun 2009, pembayaran pesangon yang diterima sekaligus dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21 Final) dengan lapisan progresif:
| Lapisan Pesangon Kotor (Bruto) | Tarif Pajak PPh 21 Final |
|---|---|
| s.d. Rp50.000.000 | 0% (Bebas Pajak) |
| > Rp50.000.000 s.d. Rp100.000.000 | 5% |
| > Rp100.000.000 s.d. Rp500.000.000 | 15% |
| > Rp500.000.000 | 30% |
Pertanyaan Sering Ditanyakan Seputar Pesangon PHK (FAQ)
Apakah karyawan yang resign (mengundurkan diri) berhak atas Uang Pesangon?
Bagaimana rumus perhitungan Uang Kompensasi untuk karyawan kontrak (PKWT)?
(Masa Kerja Bulan / 12) x 1 Bulan Gaji Pokok. Uang kompensasi ini wajib diberikan pengusaha saat jangka waktu kontrak berakhir.