Tools Sat-Set Bebas Ribet!

Ringkasan Cepat: Kalkulator Pesangon PHK Online SipDeh digunakan untuk hitung simulasi hak karyawan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pensiun, efisiensi, resign, maupun pengakhiran kontrak PKWT berdasarkan aturan PP 35/2021. Dapatkan rincian Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Uang Penggantian Hak (UPH), Uang Kompensasi, dan potongan pajak PPh 21 Final 100% gratis & aman tanpa simpan data.

Kalkulator Pesangon PHK & Pensiun PP 35/2021

Cek berapa estimasi hitung hak karyawan & pesangon bersih (Take Home Pay) setelah pajak.

Total gaji pokok ditambah tunjangan bersifat tetap per bulan.
Diproses dalam Uang Penggantian Hak (UPH).
Sesuai ketentuan Perjanjian Kerja / PP / PKB.

Rincian Hak Pesangon & Pajak PPh 21

Uang Pesangon (UP) 0 Bulan Gaji x Multiplier
Rp0
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) 0 Bulan Gaji
Rp0
Uang Penggantian Hak (UPH) & Uang Pisah Sisa cuti + penggantian hak/pisah
Rp0
Total Pesangon Kotor (Bruto) Sebelum Pemotongan Pajak PPh 21
Rp0
Potongan Pajak PPh 21 Final Progresif PP No. 68 Th 2009
- Rp0
Total Pesangon Bersih Diterima (Take Home Pay)
Rp0
Estimasi dana bersih masuk ke rekening pekerja.
Simulasi Kasus Pesangon Spesifik Lainnya:

Cara Hitung Pesangon PHK & Hak Karyawan Sesuai Aturan PP 35/2021 Terbaru

Sejak disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 sebagai regulasi pelaksana UU Cipta Kerja, skema dan rumus hitung pesangon PHK di Indonesia mengalami penyesuaian pada besaran pengali (multiplier) berdasarkan alasan pengakhiran hubungan kerja. Pemahaman mengenai cara menghitung hak karyawan sangat penting bagi pekerja maupun bagian HRD untuk mendapatkan nilai estimasi berapa pesangon bersih yang akan diterima.

3 Komponen Utama Hak Finansial Karyawan Tetap (PKWTT)

Saat terjadi peristiwa PHK, pekerja tetap berhak mendapatkan akumulasi klaim keuangan yang terdiri dari 3 komponen resmi:

  • Uang Pesangon (UP): Imbalan finansial utama yang dihitung dari pengalian Gaji Pokok + tunjangan tetap terhadap durasi Masa Kerja pekerja.
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Komponen imbalan apresiasi tambahan bagi pekerja yang telah mengabdi dengan Masa Kerja minimal 3 tahun.
  • Uang Penggantian Hak (UPH): Alokasi ganti rugi atas sisa cuti tahunan yang belum gugur, biaya transportasi pemulangan, serta hal-hal lain yang disepakati dalam perjanjian kerja.

Tabel Matriks Rumus Dasar Hak UP & UPMK Berdasarkan Masa Kerja

Masa Kerja Pekerja Maksimal Uang Pesangon (UP) Maksimal UPMK
Kurang dari 1 Tahun1 Bulan Gaji Pokok0 Bulan Gaji
1 Tahun s.d. < 2 Tahun2 Bulan Gaji Pokok0 Bulan Gaji
2 Tahun s.d. < 3 Tahun3 Bulan Gaji Pokok0 Bulan Gaji
3 Tahun s.d. < 4 Tahun4 Bulan Gaji Pokok2 Bulan Gaji Pokok
4 Tahun s.d. < 5 Tahun5 Bulan Gaji Pokok2 Bulan Gaji Pokok
5 Tahun s.d. < 6 Tahun6 Bulan Gaji Pokok2 Bulan Gaji Pokok
6 Tahun s.d. < 7 Tahun7 Bulan Gaji Pokok3 Bulan Gaji Pokok
7 Tahun s.d. < 8 Tahun8 Bulan Gaji Pokok3 Bulan Gaji Pokok
8 Tahun atau Lebih9 Bulan Gaji Pokok (Maksimal)3 Bulan Gaji Pokok
24 Tahun atau Lebih9 Bulan Gaji Pokok10 Bulan Gaji Pokok (Maksimal)

Tabel Aturan Pemotongan Pajak PPh 21 Pesangon Final

Berdasarkan PP No. 68 Tahun 2009, pembayaran pesangon yang diterima sekaligus dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21 Final) dengan lapisan progresif:

Lapisan Pesangon Kotor (Bruto) Tarif Pajak PPh 21 Final
s.d. Rp50.000.0000% (Bebas Pajak)
> Rp50.000.000 s.d. Rp100.000.0005%
> Rp100.000.000 s.d. Rp500.000.00015%
> Rp500.000.00030%

Pertanyaan Sering Ditanyakan Seputar Pesangon PHK (FAQ)

Apakah karyawan yang resign (mengundurkan diri) berhak atas Uang Pesangon?
Menurut PP 35/2021, karyawan yang resign atas kemauan sendiri tidak berhak atas Uang Pesangon (UP) dan UPMK. Namun, karyawan tetap berhak mendapatkan Uang Penggantian Hak (UPH) sisa cuti dan Uang Pisah jika diatur dalam Perjanjian Kerja / PP / PKB perusahaan.
Bagaimana rumus perhitungan Uang Kompensasi untuk karyawan kontrak (PKWT)?
Sesuai Pasal 16 PP 35/2021, rumus Uang Kompensasi PKWT adalah: (Masa Kerja Bulan / 12) x 1 Bulan Gaji Pokok. Uang kompensasi ini wajib diberikan pengusaha saat jangka waktu kontrak berakhir.
Apakah data simulasi pesangon di kalkulator online ini aman dan rahasia?
Sangat aman. Kalkulator simulasi SipDeh diproses 100% Client-Side di peramban browser Anda. Angka Gaji Pokok dan estimasi pesangon Anda tidak pernah dikirim atau disimpan di server mana pun.

Dasar Rujukan & Regulasi Hukum Ketenagakerjaan

Referensi Hukum: Metode perhitungan pada kalkulator ini dirancang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, serta Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak PPh 21 atas Uang Pesangon.