Tools Sat-Set Bebas Ribet!

Ringkasan Cepat: Berdasarkan Pasal 56 PP No. 35 Tahun 2021, pekerja swasta yang memasuki usia pensiun berhak mendapatkan hak atas: Uang Pesangon (UP) sebesar 1,75 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), serta Uang Penggantian Hak (UPH) sisa cuti & biaya pemulangan.

Kalkulator Pesangon Pensiun Swasta PP 35/2021

Simulasi akurat hitungan hak pesangon pensiun bersih (Take Home Pay) setelah pajak PPh 21.

Total gaji pokok ditambah tunjangan bersifat tetap per bulan.
Total masa kerja dibulatkan ke tahun terdekat.
Diproses dalam Uang Penggantian Hak (UPH).
Sesuai ketentuan Perjanjian Kerja / PP / PKB.

Rincian Hak Pensiun & Pajak

Uang Pesangon (UP Pensiun 1.75x) 0 Bulan Gaji x Multiplier
Rp0
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) 0 Bulan Gaji
Rp0
Uang Penggantian Hak (UPH) & Pisah Sisa cuti + penggantian hak/pisah
Rp0
Total Pensiun Kotor (Bruto) Sebelum Pemotongan Pajak PPh 21
Rp0
Potongan Pajak PPh 21 Final Progresif PP No. 68 Th 2009
- Rp0
Total Uang Pensiun Bersih Diterima (Take Home Pay)
Rp0
Estimasi uang pensiun bersih masuk rekening (setelah PPh 21).
Simulasi Kasus Pesangon Spesifik Lainnya:

Ketentuan Hak Uang Pensiun Karyawan Menurut PP No. 35 Tahun 2021

Memasuki masa pensiun merupakan salah satu bentuk pengakhiran hubungan kerja yang diatur khusus dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Berdasarkan Pasal 56 PP No. 35 Tahun 2021, pengusaha wajib memberikan hak-hak keuangan pensiun bagi pekerja dengan perhitungan khusus.

Rincian Pengali Hak Pensiun Pekerja Swasta

  • Uang Pesangon (UP): 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali dari standar tabel masa kerja Pasal 40 ayat (2).
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): 1 (satu) kali dari standar tabel masa kerja Pasal 40 ayat (3).
  • Uang Penggantian Hak (UPH): Ganti rugi atas sisa cuti tahunan yang belum gugur dan ongkos pemulangan.

Tabel Perbandingan Usia Pensiun di Indonesia (2026)

Entitas / Sektor Usia Pensiun Normal Dasar Hukum Resmi
Karyawan Swasta55 s.d. 58 Tahun (Disepakati di PP/PKB)PP No. 35 Tahun 2021
BPJS Ketenagakerjaan (JP)58 Tahun (2025–2027) → 59 Tahun (Per 1 Jan 2028)PP No. 45 Tahun 2015 Pasal 15
Aparatur Sipil Negara (ASN)58 Tahun (Pelaksana) / 60 Tahun (Pimpinan Tinggi)PP No. 17 Tahun 2020

Tabel Tarif Pemotongan Pajak PPh 21 Pensiun Final

Berdasarkan PP No. 68 Tahun 2009, pembayaran uang pesangon pensiun yang dibayarkan sekaligus dikenakan tarif PPh 21 Final bersifat progresif:

Lapisan Uang Pensiun Bruto Tarif Pajak PPh 21 Final
Sampai dengan Rp50.000.0000% (Bebas Pajak)
Diatas Rp50.000.000 s.d. Rp100.000.0005%
Diatas Rp100.000.000 s.d. Rp500.000.00015%
Diatas Rp500.000.00030%

Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ Pensiun)

Apakah perusahaan bisa memotong pesangon jika karyawan dapat program pensiun swasta?
Berdasarkan Pasal 58 PP 35/2021, jika pengusaha mendaftarkan pekerja pada program asuransi pensiun (DPLK/DPPK) dan mengiur perbulannya, maka manfaat pensiun dari program tersebut dapat diperhitungkan untuk mengurangi kewajiban uang pesangon perusahaan.
Kapan klaim Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sekaligus?
Manfaat Jaminan Pensiun (JP) dicairkan secara bertahap bulanan jika masa iur mencapai minimal 15 tahun (180 bulan). Jika masa kerja kurang dari 15 tahun saat memasuki usia pensiun, dana dapat dicairkan sekaligus (Lump Sum) ditambah akumulasi hasil pengembangan.
Apakah data simulasi uang pensiun saya tersimpan di server SipDeh?
Sangat aman. Kalkulator SipDeh diproses 100% Client-Side di browser perangkat Anda. Angka gaji dan nominal pensiun Anda tidak pernah dikirim atau disimpan di server mana pun.

Dasar Rujukan & Peraturan Resmi

Rujukan Hukum: Perhitungan kalkulator pensiun ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 35 Tahun 2021 Pasal 56 tentang Pengakhiran Hubungan Kerja Karena Usia Pensiun, PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, serta Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak PPh 21 atas Uang Pesangon.