Aturan PPh Final UMKM 0,5% Menurut PP 55 Tahun 2022
Pemerintah memberikan kemudahan pelaporan dan pembayaran pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui skema Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet).
1. Fasilitas Batas Omzet Tidak Kena Pajak Rp500 Juta
Inovasi terpenting dalam Undang-Undang HPP dan PP 55/2022 adalah insentif khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM. Pengusaha perorangan tidak perlu membayar PPh Final 0,5% selama total akumulasi omzetnya dalam satu tahun pajak belum melebihi Rp500.000.000.
2. Jangka Waktu Skema PPh Final 0,5%
Penggunaan tarif PPh Final 0,5% bersifat sementara dengan jangka waktu maksimal sebagai berikut:
| Subjek Wajib Pajak UMKM | Fasilitas Bebas Rp500 Juta | Jangka Waktu Maksimal |
|---|---|---|
| Orang Pribadi (Perorangan) | ✅ Ya (Omzet s.d. Rp500 Juta Bebas) | 7 Tahun Pajak |
| CV / Firma / Koperasi / PT Perorangan | ❌ Tidak Ada | 4 Tahun Pajak |
| PT (Perseroan Terbatas Umum) | ❌ Tidak Ada | 3 Tahun Pajak |
Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ PPh UMKM)
Bagaimana cara menghitung pajak di bulan saat akumulasi omzet melewati Rp500 juta?
Pada bulan di mana akumulasi omzet menyeberangi angka Rp500 juta, tarif 0,5% hanya dikenakan pada selisih porsi omzet yang berada di atas Rp500 juta. Untuk bulan-bulan berikutnya, PPh 0,5% dikenakan penuh atas omzet bulan tersebut.
Kapan batas waktu pembayaran PPh Final 0,5% setiap bulannya?
Pembayaran PPh Final UMKM 0,5% dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui Kode Billing Pajak (KAP 411128, KSE 420).
Dasar Rujukan & Peraturan Resmi
Rujukan Hukum: Perhitungan pajak pada kalkulator ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan serta Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).