Tools Sat-Set Bebas Ribet!

Ringkasan Cepat: PPh Final 0,5% untuk Wajib Pajak Badan (PT, CV, Firma, Koperasi, & PT Perorangan) dikenakan sejak rupiah pertama peredaran bruto (omzet) tanpa fasilitas pembebasan Rp500 juta. Masa penggunaan tarif PPh 0,5% dibatasi maksimal 3 tahun (PT) atau 4 tahun (CV/Koperasi/PT Perorangan).

Kalkulator PPh UMKM Badan (PT/CV) 0,5%

Simulasi presisi PPh Final 0,5% bulanan untuk PT, CV, PT Perorangan, & Koperasi.

Rincian PPh Final 0,5% Badan Usaha

PPh Final 0,5% Terutang Bulan Ini
Rp0
Dikenakan 0,5% Langsung dari Rupiah Pertama Omzet
Total Omzet Bruto Bulan Ini Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Rp0
Tarif PPh Final UMKM Ketentuan PP 55/2022
0,5%
📌 Kode Pembayaran & Batas Waktu: Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui Kode Billing Pajak KAP 411128 / KSE 420.

Ketentuan PPh Final 0,5% Bagi Wajib Pajak Badan

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, Wajib Pajak Badan UMKM dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5%.

Perbedaan Ketentuan WP Badan vs Orang Pribadi

Bentuk Badan Usaha Batas Bebas Omzet Tarif PPh Final Masa Berlaku Maksimal
Perseroan Terbatas (PT)Tidak Ada (Rp0)0,5%3 Tahun Pajak
CV / Firma / KoperasiTidak Ada (Rp0)0,5%4 Tahun Pajak
PT Perorangan (PT UMKM)Tidak Ada (Rp0)0,5%4 Tahun Pajak

Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ WP Badan)

Apa yang terjadi jika jangka waktu PPh Final 0,5% untuk PT/CV telah berakhir?
Setelah jangka waktu berakhir (3 tahun untuk PT atau 4 tahun untuk CV/PT Perorangan), Wajib Pajak Badan wajib beralih menggunakan tarif PPh Badan umum sesuai Pasal 17 jo. Pasal 31E UU PPh dengan pembukuan resmi.
Bagaimana jika dalam satu bulan badan usaha tidak memiliki omzet (Rp0)?
Jika omzet bulan tersebut bernilai Rp0, maka PPh Final 0,5% terutang adalah Rp0 dan Wajib Pajak Badan tidak perlu menyetor kode billing untuk bulan tersebut.

Dasar Rujukan & Regulasi

Rujukan Hukum: Pengaturan tarif dan jangka waktu PPh Final Badan UMKM diatur dalam PP No. 55 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Keuangan No. 164/PMK.03/2021.