Mekanisme Batas Omzet Rp500 Juta Orang Pribadi
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM perorangan. Pemerintah membebaskan Pajak Penghasilan untuk peredaran bruto (omzet) akumulatif hingga Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak.
Contoh Ilustrasi Perhitungan Transisi Omzet
| Bulan Usaha | Omzet Bulanan | Akumulasi Omzet | Dasar Pengenaan PPh | PPh Final 0,5% |
|---|---|---|---|---|
| Januari | Rp100.000.000 | Rp100.000.000 | Rp0 (Di bawah 500Jt) | Rp0 |
| Februari s/d April | Rp350.000.000 | Rp450.000.000 | Rp0 (Di bawah 500Jt) | Rp0 |
| Mei | Rp80.000.000 | Rp530.000.000 | Rp30.000.000 (Sisa > 500Jt) | Rp150.000 |
| Juni | Rp60.000.000 | Rp590.000.000 | Rp60.000.000 (Penuh) | Rp300.000 |
Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ Orang Pribadi)
Apakah saya tetap harus melaporkan SPT Tahunan meskipun omzet di bawah Rp500 juta?
Ya. Meskipun PPh Terutang bernilai Rp0, Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NPWP tetap wajib melaporkan omzet usahanya dalam Laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Apakah batas Rp500 juta berlaku untuk setiap tempat usaha (cabang)?
Batas Rp500 juta berlaku secara gabungan untuk seluruh peredaran bruto usaha milik satu Wajib Pajak Orang Pribadi (berdasarkan NIK/NPWP pusat), bukan per cabang.
Dasar Rujukan & Regulasi
Rujukan Dokumen: Ketentuan batas peredaran bruto tidak kena pajak diatur dalam Pasal 60 PP No. 55 Tahun 2022 dan Bab III Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).