Tools Sat-Set Bebas Ribet!

Ringkasan Cepat: Sesuai PP 55/2022, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM mendapat batas pembebasan pajak omzet hingga Rp500.000.000 per tahun. PPh Final 0,5% hanya dihitung dari sisa porsi omzet yang telah melebihi ambang batas Rp500 juta.

Kalkulator PPh UMKM Orang Pribadi 0,5%

Pelacak otomatis akumulasi omzet & sisa kuota bebas pajak Rp500 Juta/Tahun.

Rincian Pajak Orang Pribadi Bulan Ini

PPh Final 0,5% Terutang Bulan Ini
Rp0
Fasilitas PTKP Omzet Rp500 Juta/Tahun Dipakai
Total Akumulasi Omzet Tahun Berjalan Total omzet Jan s/d bulan ini
Rp0
Sisa Kuota Bebas Pajak (s/d Rp500 Juta) Sisa batas omzet tidak kena pajak
Rp0
Porsi Omzet Kena Pajak 0,5% Jumlah omzet di atas Rp500 Juta
Rp0
🎉 SELAMAT! BEBAS PPH FINAL: Total akumulasi omzet Anda s/d bulan ini masih di bawah Rp500.000.000. PPh Final 0,5% terutang bulan ini adalah Rp0.

Mekanisme Batas Omzet Rp500 Juta Orang Pribadi

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM perorangan. Pemerintah membebaskan Pajak Penghasilan untuk peredaran bruto (omzet) akumulatif hingga Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak.

Contoh Ilustrasi Perhitungan Transisi Omzet

Bulan Usaha Omzet Bulanan Akumulasi Omzet Dasar Pengenaan PPh PPh Final 0,5%
JanuariRp100.000.000Rp100.000.000Rp0 (Di bawah 500Jt)Rp0
Februari s/d AprilRp350.000.000Rp450.000.000Rp0 (Di bawah 500Jt)Rp0
MeiRp80.000.000Rp530.000.000Rp30.000.000 (Sisa > 500Jt)Rp150.000
JuniRp60.000.000Rp590.000.000Rp60.000.000 (Penuh)Rp300.000

Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ Orang Pribadi)

Apakah saya tetap harus melaporkan SPT Tahunan meskipun omzet di bawah Rp500 juta?
Ya. Meskipun PPh Terutang bernilai Rp0, Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NPWP tetap wajib melaporkan omzet usahanya dalam Laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Apakah batas Rp500 juta berlaku untuk setiap tempat usaha (cabang)?
Batas Rp500 juta berlaku secara gabungan untuk seluruh peredaran bruto usaha milik satu Wajib Pajak Orang Pribadi (berdasarkan NIK/NPWP pusat), bukan per cabang.

Dasar Rujukan & Regulasi

Rujukan Dokumen: Ketentuan batas peredaran bruto tidak kena pajak diatur dalam Pasal 60 PP No. 55 Tahun 2022 dan Bab III Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).