Syarat Lengkap Ambil BPKB di Leasing / Bank Dikuasakan Orang Lain
Pengambilan BPKB (*Buku Pemilik Kendaraan Bermotor*) asli yang diwakilkan kepada saudara, keluarga, atau teman memerlukan penanganan dokumen khusus. Pihak *finance* (seperti Adira, FIF, BAF, OTO, ACC) maupun Bank mensyaratkan Surat Kuasa bermeterai Rp10.000 untuk mencegah penipuan dan sengketa kepemilikan aset.
Syarat Berkas Ambil BPKB yang Diwakilkan
- Surat Kuasa Asli Bermeterai Rp10.000: Ditandatangani basah oleh Pemberi Kuasa di atas meterai.
- KTP Asli Pemberi Kuasa: KTP pemilik kendaraan yang namanya tertera pada BPKB/STNK.
- KTP Asli Penerima Kuasa: KTP orang yang datang mengambil fisik BPKB di kantor cabang.
- Bukti Pelunasan / Kartu Pembayaran: Struk pelunasan angsuran terakhir atau bukti transfer dari pihak finance.
Tabel Matriks Perbedaan Syarat BPKB vs SAMSAT
| Parameter Pengurusan | Pengambilan BPKB di Leasing / Finance | Perpanjang STNK / Pajak SAMSAT |
|---|---|---|
| Dokumen Wajib | Surat Kuasa + KTP Asli + Bukti Lunas | Surat Kuasa + KTP Asli + STNK Asli |
| Tanda Tangan Meterai | Wajib Meterai Rp10.000 | Wajib Meterai Rp10.000 |
| Hubungan Keluarga | Bebas (Jika Beda KK, Wajib Surat Kuasa) | Bebas (Asal KTP Asli Pemilik Dilampirkan) |