Tools Sat-Set Bebas Ribet!

Ringkasan Cepat: Generator Surat Kuasa Adminduk SipDeh menyusun draf wewenang resmi untuk pengambilan KTP-el, pengurusan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran/Kematian, Surat Pindah Domisili (SKPWNI) di Disdukcapil/Kelurahan, serta pengambilan Paspor/Ijazah. Siap dicetak PDF A4 atau diunduh ke Word secara gratis.

Surat Kuasa Pengurusan Adminduk

1. Jenis Dokumen Adminduk
2. Pemberi Kuasa (Pemilik Dokumen)
3. Penerima Kuasa (Yang Mewakili)
4. Detail Rincian Dokumen
5. Lokasi Pembuatan & Tanggal

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini (selanjutnya disebut PEMBERI KUASA):

Nama Lengkap:Hendra Kurniawan
NIK / No. KTP:3578011205880001
No. HP:081234567891
Alamat:Jl. Raya Gubeng No. 45, RT 01/RW 03, Gubeng, Kota Surabaya

Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada (selanjutnya disebut PENERIMA KUASA):

Nama Lengkap:Siti Rahmawati
NIK / No. KTP:3578044810900003
No. HP:085678901234
Alamat:Jl. Dharmawangsa No. 12, RT 04/RW 02, Airlangga, Kota Surabaya
KHUSUS

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa melakukan pendaftaran, pengurusan administrasi, serta pengambilan fisik dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) / Kartu Keluarga (KK) milik Pemberi Kuasa.

Identitas Dokumen:No. Resi/KK: 3578010908150005
Instansi Tujuan:Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya

Penerima Kuasa berhak untuk menyerahkan berkas persyaratan, menandatangani formulir permohonan, menerima fisik dokumen asli yang telah selesai dicetak, serta melakukan segala tindakan administrasi yang diperlukan sehubungan dengan pengurusan dokumen kependudukan tersebut di atas.

Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sehat walafiat tanpa ada paksaan dari pihak manapun, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Surabaya, 24 Agustus 2026
PENERIMA KUASA,



( Siti Rahmawati )
PEMBERI KUASA,

[ Materai Rp10.000 ]

( Hendra Kurniawan )

Syarat Pengurusan Dokumen Kependudukan (Adminduk) yang Diwakilkan

Pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maupun kantor Kelurahan/Kecamatan sering kali berbenturan dengan jam kerja masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah mengizinkan pengurusan yang diwakilkan dengan syarat melampirkan Surat Kuasa bermeterai Rp10.000.

Syarat Berkas Ambil Dokumen Kependudukan (Disdukcapil)

  • Surat Kuasa Asli Bermeterai Rp10.000: Ditandatangani basah oleh pemilik dokumen di atas meterai.
  • KTP Asli Pemberi Kuasa: KTP pemohon utama yang tertera pada berkas pendaftaran.
  • KTP Asli Penerima Kuasa: KTP pihak yang datang mewakili ke kantor Disdukcapil/Kelurahan.
  • Resi Pendaftaran / Kartu Keluarga Asli: Bukti cetak pendaftaran online atau berkas KK asli pendukung.

Tabel Spesifikasi Syarat Pengurusan Adminduk

Jenis Dokumen Adminduk Dokumen Lampiran Wajib Aturan Meterai
Pengambilan e-KTP / KKResi Cetak + KTP Asli Kedua Pihak + KK AsliWajib Meterai Rp10.000
Akta Kelahiran / KematianSurat Keterangan Lahir/Meninggal + KTP AsliWajib Meterai Rp10.000
Surat Pindah (SKPWNI)KK Asli + KTP Asli + Form Permohonan PindahWajib Meterai Rp10.000
Pengambilan Paspor / IjazahBukti Bayar / Resi + KTP Asli Kedua PihakWajib Meterai Rp10.000

Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ Surat Kuasa Adminduk)

Apakah anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) tetap perlu surat kuasa?
Secara umum, anggota keluarga dalam satu KK (misal: suami/istri/anak dewasa) dapat mengambil e-KTP/KK dengan menunjukkan KK asli. Namun, jika diambil oleh orang di luar KK atau anggota keluarga beda alamat, Surat Kuasa bermeterai Rp10.000 mutlak diwajibkan oleh Disdukcapil.
Di mana posisi menempelkan meterai Rp10.000 pada surat kuasa Adminduk?
Meterai Rp10.000 ditempelkan di kolom tanda tangan PEMBERI KUASA. Tanda tangan pemohon wajib menyentuh atau menimpa sebagian kertas fisik meterai tersebut.

Dasar Rujukan & Regulasi

Referensi Hukum: Draf surat kuasa ini disusun sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata Pasal 1792), dan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Teks berhasil disalin ke clipboard!