Syarat Pengurusan Dokumen Kependudukan (Adminduk) yang Diwakilkan
Pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maupun kantor Kelurahan/Kecamatan sering kali berbenturan dengan jam kerja masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah mengizinkan pengurusan yang diwakilkan dengan syarat melampirkan Surat Kuasa bermeterai Rp10.000.
Syarat Berkas Ambil Dokumen Kependudukan (Disdukcapil)
- Surat Kuasa Asli Bermeterai Rp10.000: Ditandatangani basah oleh pemilik dokumen di atas meterai.
- KTP Asli Pemberi Kuasa: KTP pemohon utama yang tertera pada berkas pendaftaran.
- KTP Asli Penerima Kuasa: KTP pihak yang datang mewakili ke kantor Disdukcapil/Kelurahan.
- Resi Pendaftaran / Kartu Keluarga Asli: Bukti cetak pendaftaran online atau berkas KK asli pendukung.
Tabel Spesifikasi Syarat Pengurusan Adminduk
| Jenis Dokumen Adminduk | Dokumen Lampiran Wajib | Aturan Meterai |
|---|---|---|
| Pengambilan e-KTP / KK | Resi Cetak + KTP Asli Kedua Pihak + KK Asli | Wajib Meterai Rp10.000 |
| Akta Kelahiran / Kematian | Surat Keterangan Lahir/Meninggal + KTP Asli | Wajib Meterai Rp10.000 |
| Surat Pindah (SKPWNI) | KK Asli + KTP Asli + Form Permohonan Pindah | Wajib Meterai Rp10.000 |
| Pengambilan Paspor / Ijazah | Bukti Bayar / Resi + KTP Asli Kedua Pihak | Wajib Meterai Rp10.000 |