Syarat Lengkap Ambil Uang di Bank Dikuasakan Orang Lain
Pihak perbankan (seperti BRI, BCA, Mandiri, BNI, BSI) menerapkan prosedur keamanan yang sangat kaku dalam hal transaksi dana. Apabila pemilik rekening sakit, berhalangan hadir, atau berada di luar kota, pengambilan dana atau penarikan uang tabungan yang diwakilkan WAJIB melampirkan Surat Kuasa bermeterai Rp10.000 yang sah.
Syarat Berkas Ambil Uang Bank yang Diwakilkan
- Surat Kuasa Asli Bermeterai Rp10.000: Ditandatangani basah oleh pemilik rekening di atas meterai fisik.
- Buku Tabungan & Kartu ATM Asli: Wajib dibawa oleh penerima kuasa saat menghadap teller bank.
- KTP Asli Pemilik Rekening (Pemberi Kuasa): KTP fisik asli masih berlaku.
- KTP Asli Penerima Kuasa: KTP fisik asli orang yang diberi wewenang datang ke bank.
Tabel Spesifikasi Syarat Berkas Transaksi Bank
| Jenis Transaksi Bank | Dokumen Tambahan Wajib | Aturan Meterai |
|---|---|---|
| Penarikan Tunai Tabungan | Buku Tabungan + KTP Asli Kedua Pihak + ATM | Wajib Meterai Rp10.000 |
| Cetak Rekening Koran | Buku Tabungan + KTP Asli Kedua Pihak | Wajib Meterai Rp10.000 |
| Buka Blokir ATM / Ganti Kartu | Buku Tabungan + Kartu ATM Terblokir + KTP Asli | Wajib Meterai Rp10.000 |
| Penutupan Rekening Bank | Buku Tabungan + Kartu ATM + KTP Asli Kedua Pihak | Wajib Meterai Rp10.000 |