Tools Sat-Set Bebas Ribet!

Ringkasan Cepat: Generator Surat Kuasa Bank SipDeh menyusun draf resmi untuk penarikan tunai tabungan, cetak rekening koran, buka blokir ATM/kartu, serta penutupan rekening di Bank BRI, BCA, Mandiri, BNI, BSI, dan bank umum lainnya. Lengkap dengan klausa sah perbankan yang siap dicetak PDF A4 atau diunduh ke Word.

Surat Kuasa Urusan Perbankan

1. Jenis Transaksi Bank
2. Pemberi Kuasa (Pemilik Rekening)
3. Penerima Kuasa (Yang Mewakili)
4. Identitas Rekening Bank
5. Lokasi Pembuatan & Tanggal

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini (selanjutnya disebut PEMBERI KUASA):

Nama Lengkap:Dewi Kartika
NIK / No. KTP:3273014506800002
No. HP:081321654987
Alamat:Jl. Sunda No. 24, RT 02/RW 04, Sumur Bandung, Kota Bandung

Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada (selanjutnya disebut PENERIMA KUASA):

Nama Lengkap:Aditya Perkasa
NIK / No. KTP:3273081903950004
No. HP:085698765432
Alamat:Jl. Asia Afrika No. 102, RT 01/RW 03, Lengkong, Kota Bandung
KHUSUS

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa melakukan penarikan / pencairan dana tabungan milik Pemberi Kuasa pada rekening bank dengan rincian sebagai berikut:

Nama Bank:Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Kantor Cabang / KCP:KCP Asia Afrika Bandung
Nomor Rekening:0123-01-004567-50-8
Atas Nama:Dewi Kartika
Nominal Penarikan:Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)

Penerima Kuasa berhak untuk menandatangani slip penarikan/transaksi perbankan, menerima uang tunai dari teller, menerima berkas rekening koran/buku tabungan, serta melakukan segala tindakan administrasi yang diperlukan sehubungan dengan pengurusan perbankan tersebut di atas.

Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sehat walafiat tanpa ada paksaan dari pihak manapun, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Bandung, 24 Agustus 2026
PENERIMA KUASA,



( Aditya Perkasa )
PEMBERI KUASA,

[ Materai Rp10.000 ]

( Dewi Kartika )

Syarat Lengkap Ambil Uang di Bank Dikuasakan Orang Lain

Pihak perbankan (seperti BRI, BCA, Mandiri, BNI, BSI) menerapkan prosedur keamanan yang sangat kaku dalam hal transaksi dana. Apabila pemilik rekening sakit, berhalangan hadir, atau berada di luar kota, pengambilan dana atau penarikan uang tabungan yang diwakilkan WAJIB melampirkan Surat Kuasa bermeterai Rp10.000 yang sah.

Syarat Berkas Ambil Uang Bank yang Diwakilkan

  • Surat Kuasa Asli Bermeterai Rp10.000: Ditandatangani basah oleh pemilik rekening di atas meterai fisik.
  • Buku Tabungan & Kartu ATM Asli: Wajib dibawa oleh penerima kuasa saat menghadap teller bank.
  • KTP Asli Pemilik Rekening (Pemberi Kuasa): KTP fisik asli masih berlaku.
  • KTP Asli Penerima Kuasa: KTP fisik asli orang yang diberi wewenang datang ke bank.

Tabel Spesifikasi Syarat Berkas Transaksi Bank

Jenis Transaksi Bank Dokumen Tambahan Wajib Aturan Meterai
Penarikan Tunai TabunganBuku Tabungan + KTP Asli Kedua Pihak + ATMWajib Meterai Rp10.000
Cetak Rekening KoranBuku Tabungan + KTP Asli Kedua PihakWajib Meterai Rp10.000
Buka Blokir ATM / Ganti KartuBuku Tabungan + Kartu ATM Terblokir + KTP AsliWajib Meterai Rp10.000
Penutupan Rekening BankBuku Tabungan + Kartu ATM + KTP Asli Kedua PihakWajib Meterai Rp10.000

Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ Surat Kuasa Bank)

Apakah orang sakit bisa membuat surat kuasa pengambilan uang bank?
Bisa, selama pemilik rekening masih sadar dan mampu membubuhkan tanda tangan basah di atas meterai Rp10.000. Beberapa bank juga menyediakan layanan kunjungan petugas (*home visit*) untuk nasabah sakit berat/lansia.
Di mana posisi menempelkan meterai Rp10.000 pada surat kuasa bank?
Meterai Rp10.000 ditempelkan di kolom tanda tangan PEMBERI KUASA (pemilik rekening). Tanda tangan pemilik rekening wajib menyentuh atau menimpa sebagian kertas fisik meterai tersebut.

Dasar Rujukan & Regulasi

Referensi Hukum: Draf surat kuasa ini disusun sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata Pasal 1792) dan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Teks berhasil disalin ke clipboard!