Tools Sat-Set Bebas Ribet!

Ringkasan Cepat: Generator Surat Perjanjian Sewa SipDeh digunakan untuk buat draf kontrak sewa resmi (sewa rumah, sewa ruko, sewa toko, sewa kontrakan, sewa apartemen, sewa tanah, atau sewa mobil). Alat ini menyediakan format draf contoh pasal perjanjian, mode adendum perpanjangan, hitungan prorata masa sewa, opsi cetak PDF, dan download Word secara online gratis.

Pembuat Surat Perjanjian Sewa

1. Jenis Dokumen & Objek Sewa
2. Pihak Pertama (Pemilik)
3. Pihak Kedua (Penyewa)
4. Detail Objek & Masa Sewa
Terbilang: Dua Puluh Lima Juta Rupiah
5. Pasal Perjanjian Opsional
๐Ÿ“„ Cetak Kuitansi Sewa

SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA

Nomor Perjanjian: Perjanjian Sewa Properti Resmi

Pada hari ini, Jumat, 14 Agustus 2026, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama: H. Ahmad Subagyo
   NIK KTP: 3171012345670001
   Alamat: Jl. Kebon Jeruk No. 12, Jakarta Barat

Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA (PEMILIK).

2. Nama: Budi Pratama
   NIK KTP: 3275029876540003
   Alamat: Jl. Cempaka Putih No. 45, Jakarta Pusat

Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA (PENYEWA).

Kedua belah pihak secara sadar dan tanpa paksaan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa-Menyewa dengan ketentuan dan pasal-pasal sebagai berikut:

PASAL 1: OBJEK SEWA & JANGKA WAKTU

PIHAK PERTAMA menyewakan objek berupa Rumah Tinggal yang beralamat/ber-spesifikasi di Rumah Tinggal 2 Lantai di Jl. Melati Indah No. 8B, Tebet, Jakarta Selatan kepada PIHAK KEDUA untuk jangka waktu 1 (Satu) Tahun, terhitung sejak tanggal 1 September 2026 sampai dengan tanggal 1 September 2027.

PASAL 2: BIAYA SEWA & UANG JAMINAN
  1. Harga sewa objek tersebut disepakati sebesar Rp25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk seluruh jangka waktu sewa, yang dibayarkan lunas oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK KEDUA menyerahkan Uang Jaminan (Deposit) sebesar Rp2.000.000 kepada PIHAK PERTAMA. Uang jaminan ini akan dikembalikan penuh setelah masa sewa berakhir dikurangi biaya perbaikan kerusakan (jika ada).
PASAL 3: OPERASIONAL & KLAUSUL KHUSUS OBJEK

PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sedangkan PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas biaya pemakaian listrik, air bersih, iuran pemeliharaan lingkungan (IPL), dan kebersihan selama masa sewa berlangsung.

PASAL 4: HAK & KEWAJIBAN PENYEWA
  1. PIHAK KEDUA wajib memelihara dan merawat objek sewa dengan baik serta menggunakannya sesuai peruntukan secara sah menurut hukum.
  2. PIHAK KEDUA dilarang keras mengoperkan, menyewakan kembali (sublet), atau memindahtandatangan hak sewa atas objek tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis PIHAK PERTAMA.
  3. Apabila keterlambatan pengosongan atau pembayaran terjadi setelah jatuh tempo, PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar Rp100.000 per hari.
PASAL 5: PENYELESAIAN PERSELESIHAN

Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari mengenai pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat, maka perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum pada Pengadilan Negeri setempat.

Demikian Surat Perjanjian Sewa ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak ditandatangani.

PIHAK KEDUA
(Penyewa)



( Budi Pratama )
Jakarta, 14 Agustus 2026
PIHAK PERTAMA
(Pemilik)

[ e-Meterai / Materai Rp10.000 ]

( H. Ahmad Subagyo )

Micro-Suite Properti, Legal & Produktivitas Terkait:

Panduan Keabsahan Hukum Surat Perjanjian Sewa-Menyewa di Indonesia

Dalam transaksi sewa rumah, sewa ruko, sewa toko, sewa kontrakan, sewa apartemen, sewa tanah, maupun sewa mobil, keberadaan surat perjanjian tertulis merupakan dasar perlindungan hukum utama bagi pemilik aset maupun penyewa. Ketentuan hukum sewa-menyewa di Indonesia diatur secara sah dalam Pasal 1548 s.d. 1600 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

1. Komparasi Klausul Pasal Perjanjian Berdasarkan Objek Sewa

Tiap objek transaksi membutuhkan susunan pasal perjanjian khusus dalam draf kontrak sewa:

Kategori Objek Sewa Klausul Wajib Proteksi Hukum Tanggung Jawab Pemeliharaan
Sewa Rumah & Kontrakan Deposit jaminan, pemisahan PBB vs iuran kebersihan/listrik/air, larangan mengoperkan sewa (*sublet*). Kerusakan struktur atap oleh Pemilik; kerusakan harian oleh Penyewa.
Sewa Ruko & Sewa Toko Izin domisili usaha, jenis barang komersial yang dijual, perubahan bentuk fisik bangunan. Renovasi interior atas izin tertulis Pemilik; pemulihan bentuk saat sewa berakhir.
Sewa Apartemen Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), aturan *sinking fund*, kepatuhan pada Perhimpunan Pemilik & Penghuni (P3SRS). IPL & tagihan utilitas oleh Penyewa; servis fasilitas umum oleh Pengelola.
Sewa Mobil / Kendaraan Batas jarak tempuh (KM), klaim asuransi *all risk*, denda tilang elektronik (ETLE), penggantian oli rutin. BBM & tilang oleh Penyewa; perawatan mesin berkala oleh Pemilik.
Sewa Tanah / Lapak Patok batas lahan, larangan mendirikan bangunan permanen liar, penyerahan fisik tanah bersih di akhir masa sewa. Pajak PBB lahan oleh Pemilik; kebersihan & keamanan lapak oleh Penyewa.

2. Cara Membuat Adendum Perpanjangan Masa Sewa

Jika masa sewa penyewa lama akan berakhir dan sepakat untuk diperpanjang, para pihak tidak perlu membuat draf perjanjian dari nol. Cukup gunakan format Adendum Perpanjangan Kontrak Sewa yang mencantumkan rujukan nomor surat sewa lama beserta kesepakatan durasi masa sewa dan nilai biaya sewa baru.

Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ)

Apakah surat perjanjian sewa buatan generator online ini sah secara hukum?
Ya, sah. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, surat perjanjian di bawah tangan yang disepakati oleh para pihak dan ditandatangani di atas e-Meterai atau Materai Rp10.000 memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara resmi.
Bagaimana cara membuat adendum perpanjangan masa sewa kontrakan atau ruko?
Anda dapat memilih tipe dokumen 'Adendum Perpanjangan Sewa' pada generator ini. Sistem akan menyesuaikan pembukaan dan pasal perjanjian khusus perpanjangan kontrak sewa tanpa perlu membuat ulang draf dari awal.
Di mana posisi menempelkan e-Meterai atau Materai Rp10.000 yang benar?
Materai ditempelkan di bagian kolom tanda tangan Pihak Pertama (Pemilik). Tanda tangan pemilik wajib menyentuh sebagian fisik materai dan kertas dokumen agar memenuhi syarat pembuktian hukum.

Dasar Rujukan & Hukum

Rujukan Hukum: Penyusunan draf surat ini merujuk pada ketentuan Perjanjian Sewa-Menyewa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III Bab VII serta Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Teks berhasil disalin ke clipboard!