Tools Sat-Set Bebas Ribet!

Ringkasan Cepat: Generator Surat Perjanjian Sewa SipDeh menyusun draf hukum sewa-menyewa resmi (Rumah, Ruko, Kontrakan, Kendaraan) secara otomatis. Cukup isi identitas para pihak, masa sewa, biaya, deposit jaminan, dan klausul opsional untuk menghasilkan dokumen sah yang dapat disalin, dicetak PDF, atau diunduh ke format MS Word secara gratis.

Pembuat Surat Perjanjian Sewa

1. Kategori Objek Sewa
2. Pihak Pertama (Pemilik)
3. Pihak Kedua (Penyewa)
4. Detail Objek & Nilai Sewa
Terbilang: Dua Puluh Lima Juta Rupiah
5. Klausul Opsional & Tanggal

SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA

Nomor Perjanjian: Perjanjian Sewa Properti

Pada hari ini, Jumat, 14 Agustus 2026, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama: H. Ahmad Subagyo
   NIK KTP: 3171012345670001
   Alamat: Jl. Kebon Jeruk No. 12, Jakarta Barat

Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA (PEMILIK).

2. Nama: Budi Pratama
   NIK KTP: 3275029876540003
   Alamat: Jl. Cempaka Putih No. 45, Jakarta Pusat

Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA (PENYEWA).

Kedua belah pihak secara sadar dan tanpa paksaan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa-Menyewa dengan ketentuan dan pasal-pasal sebagai berikut:

PASAL 1: OBJEK SEWA & JANGKA WAKTU

PIHAK PERTAMA menyewakan objek berupa Rumah Tinggal yang beralamat di Rumah Tinggal 2 Lantai di Jl. Melati Indah No. 8B, Tebet, Jakarta Selatan kepada PIHAK KEDUA untuk jangka waktu 1 (Satu) Tahun, terhitung sejak tanggal 1 September 2026 sampai dengan tanggal 1 September 2027.

PASAL 2: BIAYA SEWA & UANG JAMINAN
  1. Harga sewa objek tersebut disepakati sebesar Rp25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk seluruh jangka waktu sewa, yang telah dibayarkan secara lunas oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK KEDUA menyerahkan Uang Jaminan (Deposit) sebesar Rp2.000.000 kepada PIHAK PERTAMA. Uang jaminan ini akan dikembalikan penuh setelah masa sewa berakhir dikurangi biaya perbaikan kerusakan (jika ada) atau tunggakan tagihan.
PASAL 3: BIAYA OPERASIONAL & PAJAK

PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sedangkan PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas biaya pemakaian listrik, air bersih, iuran pemeliharaan lingkungan (IPL), dan kebersihan selama masa sewa berlangsung.

PASAL 4: HAK & KEWAJIBAN PENYEWA
  1. PIHAK KEDUA wajib memelihara dan merawat objek sewa dengan baik serta menggunakannya sesuai peruntukan secara sah menurut hukum.
  2. PIHAK KEDUA dilarang keras mengoperkan, menyewakan kembali (sublet), atau memindahtandatangan hak sewa atas objek tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis PIHAK PERTAMA.
  3. Apabila keterlambatan pengosongan atau pembayaran terjadi setelah jatuh tempo, PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar Rp100.000 per hari.
PASAL 5: PENYELESAIAN PERSELESIHAN

Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari mengenai pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat, maka perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum pada Pengadilan Negeri setempat.

Demikian Surat Perjanjian Sewa ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak ditandatangani.

PIHAK KEDUA
(Penyewa)



( Budi Pratama )
Jakarta, 14 Agustus 2026
PIHAK PERTAMA
(Pemilik)

[ Materai Rp10.000 ]

( H. Ahmad Subagyo )

Memahami Keabsahan Hukum Surat Perjanjian Sewa-Menyewa

Dalam transaksi sewa-menyewa properti (rumah, kontrakan, ruko, tanah) maupun barang berharga (kendaraan/mesin), keberadaan dokumen tertulis merupakan perlindungan hukum utama bagi pemilik aset maupun penyewa. Berdasarkan Pasal 1548 s.d. 1600 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sewa-menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana satu pihak mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari suatu barang selama waktu tertentu dengan pembayaran suatu harga.

1. Klausul Kunci yang Wajib Ada dalam Perjanjian Sewa

Jenis Klausul / Pasal Fungsi Hukum Proteksi Pemilik Fungsi Hukum Proteksi Penyewa
Uang Jaminan (Deposit) Cadangan dana jika penyewa merusak properti atau kabur meninggalkan tunggakan listrik. Jaminan bahwa dana akan dikembalikan utuh jika properti dirawat baik.
Pembagian PBB vs IPL/Listrik Kepastian bahwa tagihan konsumsi harian menjadi beban penyewa. Kepastian bahwa pajak tanah/pBB tetap menjadi tanggung jawab pemilik.
Larangan Mengoperkan (Sublet) Mencegah properti disewakan lagi ke pihak asing yang tidak dikenal tanpa izin. Menjaga kejelasan pihak penanggung jawab utama.
Denda Keterlambatan Pencegah tunggakan kronis dan dorongan disiplin pembayaran. Memberikan tenggat kepastian waktu pembayaran yang jelas.

2. Apakah Surat Sewa Harus Dibuat di Hadapan Notaris?

Secara hukum Indonesia, Surat Perjanjian Sewa yang dibuat di bawah tangan (dibuat sendiri oleh para pihak tanpa Notaris) adalah SAH dan mengikat secara hukum, selama memenuhi syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata (kesepakatan, kecakapan hukum, objek tertentu, dan kausa yang halal). Penempelan **Materai Rp10.000 atau e-Meterai** berfungsi sebagai pemenuhan syarat bea meterai agar dokumen tersebut dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.

Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ)

Apakah surat perjanjian sewa buatan generator ini sah secara hukum?
Ya, sah. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, surat perjanjian di bawah tangan yang disepakati oleh kedua belah pihak dan ditandatangani di atas materai (e-Meterai atau Materai Rp10.000) memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak.
Siapa yang wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan perbaikan atap?
Secara umum, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta kerusakan struktur utama bangunan (seperti atap bocor atau dinding retak) menjadi tanggung jawab Pemilik Sewa. Namun hal ini dapat disesuaikan pada pasal pilihan dalam generator.
Bagaimana cara mencetak draf surat agar rapi tanpa tampilan website?
Cukup tekan tombol 'Cetak / Simpan PDF'. Sistem telah dilengkapi CSS cetak khusus yang secara otomatis hanya mencetak area dokumen surat bersih tanpa menyertakan navigasi atau tombol situs.

Dasar Rujukan & Hukum

Rujukan Hukum: Penyusunan draf surat ini merujuk pada ketentuan Perjanjian Sewa-Menyewa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III Bab VII serta Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Teks berhasil disalin ke clipboard!