Aturan Balik Nama Kendaraan Bekas Pasca UU HKPD
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II/kendaraan bekas) secara resmi dihapuskan menjadi 0% di seluruh Indonesia.
Rincian Biaya PNBP Resmi SAMSAT & Jasa Raharja
Meskipun tarif BBNKB II Rp0, pemohon balik nama tetap terikat kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP No. 76 Tahun 2020:
| Jenis Penerbitan Dokumen (PNBP) | Sepeda Motor (R2/R3) | Mobil Penumpang / Niaga (R4) |
|---|---|---|
| BBNKB II (Bea Balik Nama) | Rp0 (Gratis) | Rp0 (Gratis) |
| Penerbitan STNK Baru | Rp100.000 | Rp200.000 |
| Penerbitan BPKB Baru | Rp225.000 | Rp375.000 |
| Penerbitan Plat TNKB Baru | Rp60.000 | Rp100.000 |
| SWDKLLJ Jasa Raharja | Rp35.000 (<250cc) | Rp143.000 (Pribadi) |
| Total PNBP Dokumen Tetap | Rp420.000 | Rp818.000 |
Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ Balik Nama Kendaraan)
Dokumen apa saja yang wajib dibawa saat balik nama di SAMSAT?
Dokumen yang wajib dibawa meliputi: STNK Asli & Fotokopi, BPKB Asli & Fotokopi, KTP Asli pemilik baru & Fotokopi, Kwitansi Jual Beli bermaterai Rp10.000, serta bukti Cek Fisik Kendaraan dari SAMSAT.
Apakah perlu KTP pemilik lama saat proses balik nama?
Tidak perlu. Salah satu keuntungan utama proses balik nama (BBNKB) adalah KTP pemilik lama tidak diperlukan lagi. Dokumen akan diterbitkan langsung atas nama pemilik baru sesuai KTP yang dilampirkan.
Dasar Rujukan & Regulasi SAMSAT
Rujukan Hukum: Perhitungan biaya pada kalkulator ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, serta Peraturan Direksi PT Jasa Raharja terkait SWDKLLJ.