Tools Sat-Set Bebas Ribet!

Ringkasan Cepat: Berdasarkan UU HKPD No. 1/2022, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB II) resmi dihapus (Rp0) di seluruh SAMSAT Indonesia. Saat balik nama, pemohon hanya membayar biaya penerbitan dokumen PNBP (STNK, BPKB, Plat TNKB baru), SWDKLLJ Jasa Raharja, serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berjalan.

Kalkulator Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

Simulasi biaya balik nama motor & mobil SAMSAT pasca-HKPD 2025.

Rincian Biaya SAMSAT Balik Nama Motor

Total Estimasi Biaya Wajib Bayar
Rp0
BBNKB II Resmi Rp0 (Termasuk PNBP STNK, BPKB, TNKB, SWDKLLJ, & PKB)
Bea Balik Nama (BBNKB II) Sesuai UU HKPD No. 1/2022
Rp0 (GRATIS)
Penerbitan STNK Baru (PNBP) Tarif resmi Perpol No. 7/2021
Rp100.000
Penerbitan BPKB Baru (PNBP) Tarif resmi Perpol No. 7/2021
Rp225.000
Penerbitan Plat TNKB Baru (PNBP) Tarif resmi Perpol No. 7/2021
Rp60.000
SWDKLLJ Jasa Raharja Asuransi Wajib Kendaraan R2
Rp35.000
PKB Pokok Tahunan Pajak Kendaraan Bermotor berjalan
Rp0
📌 Bebas BBNKB II: Total biaya PNBP dokumen tetap motor adalah Rp420.000 (di luar pajak PKB berjalan). Cek juga apakah ada tunggakan pajak lama sebelum memproses di SAMSAT.

Aturan Balik Nama Kendaraan Bekas Pasca UU HKPD

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II/kendaraan bekas) secara resmi dihapuskan menjadi 0% di seluruh Indonesia.

Rincian Biaya PNBP Resmi SAMSAT & Jasa Raharja

Meskipun tarif BBNKB II Rp0, pemohon balik nama tetap terikat kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP No. 76 Tahun 2020:

Jenis Penerbitan Dokumen (PNBP) Sepeda Motor (R2/R3) Mobil Penumpang / Niaga (R4)
BBNKB II (Bea Balik Nama)Rp0 (Gratis)Rp0 (Gratis)
Penerbitan STNK BaruRp100.000Rp200.000
Penerbitan BPKB BaruRp225.000Rp375.000
Penerbitan Plat TNKB BaruRp60.000Rp100.000
SWDKLLJ Jasa RaharjaRp35.000 (<250cc)Rp143.000 (Pribadi)
Total PNBP Dokumen TetapRp420.000Rp818.000

Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ Balik Nama Kendaraan)

Dokumen apa saja yang wajib dibawa saat balik nama di SAMSAT?
Dokumen yang wajib dibawa meliputi: STNK Asli & Fotokopi, BPKB Asli & Fotokopi, KTP Asli pemilik baru & Fotokopi, Kwitansi Jual Beli bermaterai Rp10.000, serta bukti Cek Fisik Kendaraan dari SAMSAT.
Apakah perlu KTP pemilik lama saat proses balik nama?
Tidak perlu. Salah satu keuntungan utama proses balik nama (BBNKB) adalah KTP pemilik lama tidak diperlukan lagi. Dokumen akan diterbitkan langsung atas nama pemilik baru sesuai KTP yang dilampirkan.

Dasar Rujukan & Regulasi SAMSAT

Rujukan Hukum: Perhitungan biaya pada kalkulator ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, serta Peraturan Direksi PT Jasa Raharja terkait SWDKLLJ.