Prosedur Balik Nama Sepeda Motor Bekas di SAMSAT
Proses balik nama sepeda motor bekas bertujuan untuk memindahkan kepemilikan legal di BPKB dan STNK dari pemilik lama ke nama Anda. Dengan penghapusan BBNKB II, biaya pengurusan menjadi sangat terjangkau.
Langkah-Langkah Pengurusan di SAMSAT
- Cek Fisik Kendaraan: Bawa motor ke lokasi cek fisik SAMSAT untuk gesek nomor rangka dan nomor mesin.
- Pendaftaran Balik Nama: Serahkan BPKB asli, STNK asli, KTP asli Anda, kwitansi jual beli, dan lembar cek fisik ke loket pendaftaran BBN.
- Pembayaran & Cetak STNK: Lakukan pembayaran PNBP dan PKB di kasir SAMSAT untuk menerima STNK dan Plat TNKB baru.
- Penerbitan BPKB Baru: Bawa resi pembayaran ke loket Ditlantas Polda untuk penerbitan BPKB atas nama Anda.
Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ Balik Nama Motor)
Berapa lama proses penerbitan BPKB baru motor?
STNK dan Plat TNKB baru selesai pada hari yang sama di SAMSAT, sedangkan BPKB baru di Ditlantas Polda umumnya membutuhkan waktu 1 hingga 3 minggu kerja.
Bagaimana jika STNK motor bekas sudah mati pajak beberapa tahun?
Anda tetap bisa memproses balik nama. Namun, selain biaya PNBP tetap Rp420.000, Anda wajib melunasi tunggakan PKB pokok dan denda keterlambatan tahun-tahun sebelumnya.
Dasar Rujukan & Peraturan Resmi
Rujukan Hukum: Rincian tarif PNBP mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 dan PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri.