Ketentuan Aturan Denda Pajak STNK SAMSAT & Jasa Raharja
Terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berkonsekuensi pada sanksi denda administrasi bulanan serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Formulasi Hitungan Denda Pajak Kendaraan
- Denda PKB Pokok: Dikenakan tarif bunga 2% per bulan dari nominal PKB Pokok. Keterlambatan 1 hari hingga 30 hari dihitung 1 bulan penuh (2%). Akumulasi denda PKB dibatasi maksimal 24 bulan (48%).
- Denda SWDKLLJ Jasa Raharja: Dihitung bertingkat per triwulan (3 bulan). Sepeda motor bertingkat Rp8.000 per 3 bulan (maksimal Rp32.000). Mobil penumpang bertingkat Rp25.000 per 3 bulan (maksimal Rp100.000).
Tabel Matriks Denda SWDKLLJ Berdasarkan Durasi Keterlambatan
| Durasi Keterlambatan | Denda SWDKLLJ Motor (R2) | Denda SWDKLLJ Mobil (R4) |
|---|---|---|
| 1 s.d. 90 Hari (s.d. 3 Bulan) | Rp8.000 | Rp25.000 |
| 91 s.d. 180 Hari (3 s.d. 6 Bulan) | Rp16.000 | Rp50.000 |
| 181 s.d. 270 Hari (6 s.d. 9 Bulan) | Rp24.000 | Rp75.000 |
| > 270 Hari (> 9 Bulan / Maksimal) | Rp32.000 | Rp100.000 |
Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ Denda STNK)
Apakah terlambat 1 hari membayar pajak STNK sudah kena denda 2%?
Ya. Menurut sistem SAMSAT nasional, keterlambatan 1 hari secara otomatis dihitung pembulatan 1 bulan penuh, sehingga denda PKB 2% langsung berlaku ditambah denda SWDKLLJ tingkat pertama.
Bagaimana jika SAMSAT sedang menyelenggarakan Pemutihan Pajak?
Jika pemerintah daerah Anda sedang membuka program Pemutihan Pajak Kendaraan, seluruh denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun lalu akan dihapuskan (Rp0), dan Anda hanya perlu membayar PKB Pokok serta SWDKLLJ Pokok tahun berjalan.
Dasar Rujukan & Regulasi
Rujukan Hukum: Perhitungan denda pada kalkulator ini mengacu pada Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah, Peraturan Direksi PT Jasa Raharja (Persero) No. P/16/PD/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan SWDKLLJ, serta SOP Layanan SAMSAT Nasional.