Tools Sat-Set Bebas Ribet!

Ringkasan Cepat: Bea Balik Nama Mobil Bekas (BBNKB II) resmi Rp0 (Gratis) di SAMSAT seluruh Indonesia. Total biaya tetap PNBP dokumen mobil adalah Rp818.000 (STNK Rp200.000 + BPKB Rp375.000 + Plat Rp100.000 + SWDKLLJ Rp143.000). Total biaya akhir tinggal ditambah PKB pokok berjalan di STNK Anda.

Kalkulator Biaya Balik Nama Mobil Bekas

Hitung rincian biaya PNBP SAMSAT & pajak berjalan balik nama mobil.

Rincian Biaya SAMSAT Balik Nama Mobil Bekas

Total Estimasi Biaya Wajib Bayar
Rp0
BBNKB II Rp0 (PNBP Tetap Rp818.000 + PKB Pokok)
Bea Balik Nama (BBNKB II) UU HKPD No. 1/2022
Rp0 (GRATIS)
Penerbitan STNK Baru (PNBP) Tarif resmi Kepolisian R4
Rp200.000
Penerbitan BPKB Baru (PNBP) Buku BPKB atas nama Anda
Rp375.000
Cetak Plat Nomor TNKB Baru Plat kaleng 5 tahunan
Rp100.000
SWDKLLJ Jasa Raharja Sumbangan Asuransi Korban Kecelakaan
Rp143.000
PKB Pokok Tahunan Pajak mobil berjalan
Rp0
📌 Bebas BBNKB II: Anda menghemat biaya BBNKB II yang dulunya mencapai 1% dari NJKB (beberapa juta Rupiah). Cukup bawa mobil untuk cek fisik dan lampirkan kwitansi jual beli.

Panduan Balik Nama Mobil Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

Melakukan balik nama mobil bekas secara mandiri sangat disarankan agar hak kepemilikan terlindungi dan mempermudah perpanjangan pajak di tahun-tahun berikutnya tanpa perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya.

Tabel Perbandingan PNBP Balik Nama Mobil vs Motor

Item Komponen Biaya SAMSAT Mobil Bekas (R4) Sepeda Motor (R2)
BBNKB II (Bea Balik Nama)Rp0 (Gratis)Rp0 (Gratis)
Penerbitan STNK BaruRp200.000Rp100.000
Penerbitan BPKB BaruRp375.000Rp225.000
Penerbitan Plat TNKB BaruRp100.000Rp60.000
SWDKLLJ Jasa RaharjaRp143.000Rp35.000
Total PNBP TetapRp818.000Rp420.000

Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ Balik Nama Mobil)

Apakah cek fisik mobil di SAMSAT berbayar?
Secara aturan resmi Kepolisian, layanan gesek nomor rangka dan mesin untuk cek fisik kendaraan adalah gratis (Rp0). Pemohon hanya membayar biaya administrasi penerbitan dokumen resmi di kasir SAMSAT.
Bagaimana jika mobil bekas berasal dari luar daerah (Mutasi)?
Jika mobil berasal dari luar daerah SAMSAT, Anda perlu melakukan proses Mutasi Keluar terlebih dahulu dari SAMSAT asal (biaya cabut berkas PNBP R4 Rp250.000), baru kemudian dilanjutkan proses balik nama di SAMSAT domisili KTP Anda.

Dasar Rujukan & Regulasi

Rujukan Hukum: Perhitungan biaya pada kalkulator ini merujuk pada UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD), Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan, dan PP No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri.