Panduan Aturan Kemnaker & Cara Hitung THR Prorata Karyawan
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan hak pendapatan non-upah yang wajib disalurkan oleh perusahaan kepada karyawan jelang Hari Raya Lebaran. Ketentuan ini diatur secara resmi oleh Kemnaker dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016.
1. Aturan & Cara Hitung Hak THR Prorata Karyawan Menurut Kemnaker
Pemerintah menetapkan regulasi ketat mengenai batas minimal masa kerja serta klasifikasi kelayakan penerima tunjangan:
- Pegawai Baru (Masa Kerja 1 Bulan): Pegawai baru yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR secara prorata (proporsional).
- Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Karyawan berhak menerima 1 bulan gaji penuh (100%).
- Masa Kerja Kurang dari 1 Bulan: Pekerja belum memiliki hak THR Keagamaan menurut aturan Kemnaker, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja internal perusahaan.
2. Rumus Perhitungan THR Proporsional untuk Pegawai Baru
Bagi pegawai baru atau karyawan dengan masa kerja di bawah 12 bulan, cara menentukan besaran pembayaran menggunakan rumus prorata berikut:
Nominal THR Prorata = (Masa Kerja dalam Bulan / 12) x 1 Bulan Upah
Komponen 1 Bulan Upah dihitung dari gabungan Gaji Pokok ditambah Tunjangan Tetap. Adapun tunjangan tidak tetap (seperti uang makan dan pasokan uang transpor harian) tidak dimasukkan ke dalam dasar kalkulasi pengali.
3. Tabel Matriks Simulasi Pengali Rumus THR Prorata
| Masa Kerja Karyawan | Rumus Pengali Prorata | Persentase Hak dari Gaji Pokok + Tunjangan Tetap |
|---|---|---|
| 1 Bulan | 1 / 12 | 8.33% |
| 3 Bulan | 3 / 12 (1/4) | 25.00% |
| 6 Bulan | 6 / 12 (1/2) | 50.00% |
| 9 Bulan | 9 / 12 (3/4) | 75.00% |
| 12 Bulan / Lebih | 12 / 12 (Penuh) | 100.00% (1 Bulan Gaji Penuh) |
4. Hak THR Karyawan Resign & Status Pekerja Kontrak (PKWT) Menjelang Lebaran
Status kelayakan penerimaan tunjangan saat terjadi pemutusan hubungan kerja atau keputusan resign menjelang Hari Raya Lebaran dibedakan berdasarkan skema ikatan kerja:
- Karyawan Tetap (PKWTT): Pekerja yang mengalami PHK atau mengajukan resign dengan tanggal efektif putus kerja dalam tenggat 30 hari sebelum Hari Raya (H-30 Lebaran) TETAP BERHAK menerima THR penuh atau prorata.
- Karyawan Kontrak (PKWT): Apabila ikatan kerja PKWT berakhir sebelum Hari Raya Lebaran (meskipun berada dalam masa H-30), perusahaan tidak wajib membayarkan THR Keagamaan.