Tools Sat-Set Bebas Ribet!

Ringkasan Cepat: Cara hitung THR prorata atau proporsional untuk karyawan dan pegawai baru didasarkan pada aturan Kemnaker (Permenaker No. 6 Tahun 2016). Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak atas hak THR Keagamaan (Lebaran) dengan rumus: (Masa Kerja dalam Bulan / 12) x 1 Bulan Upah (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap). Baik pekerja tetap maupun pekerja kontrak PKWT berhak atas tunjangan ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Kalkulator THR Prorata Karyawan (Aturan Kemnaker)

Simulasi akurat hitung hak tunjangan Hari Raya Lebaran proporsional sesuai masa kerja & status kerja.

Tunjangan tidak tetap (seperti uang makan harian/transpor hadir) tidak dihitung dalam pengali THR.

Rincian Hak & Nominal THR Prorata

Berhak THR Prorata
Dasar Gaji Pokok & Tunjangan Tetap Komponen Upah Pengali THR
Rp0
Pengali Masa Kerja Prorata 0 / 12 Bulan
0%
Total Hak THR Bersih Wajib Diterima
Rp0
Wajib dibayarkan pengusaha secara penuh paling lambat H-7 Lebaran.
๐Ÿ“‹ Cetak Slip THR / Kuitansi Pembayaran

Micro-Suite Finansial & HR Terkait:

Panduan Aturan Kemnaker & Cara Hitung THR Prorata Karyawan

Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan hak pendapatan non-upah yang wajib disalurkan oleh perusahaan kepada karyawan jelang Hari Raya Lebaran. Ketentuan ini diatur secara resmi oleh Kemnaker dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016.

1. Aturan & Cara Hitung Hak THR Prorata Karyawan Menurut Kemnaker

Pemerintah menetapkan regulasi ketat mengenai batas minimal masa kerja serta klasifikasi kelayakan penerima tunjangan:

2. Rumus Perhitungan THR Proporsional untuk Pegawai Baru

Bagi pegawai baru atau karyawan dengan masa kerja di bawah 12 bulan, cara menentukan besaran pembayaran menggunakan rumus prorata berikut:

Nominal THR Prorata = (Masa Kerja dalam Bulan / 12) x 1 Bulan Upah

Komponen 1 Bulan Upah dihitung dari gabungan Gaji Pokok ditambah Tunjangan Tetap. Adapun tunjangan tidak tetap (seperti uang makan dan pasokan uang transpor harian) tidak dimasukkan ke dalam dasar kalkulasi pengali.

3. Tabel Matriks Simulasi Pengali Rumus THR Prorata

Masa Kerja Karyawan Rumus Pengali Prorata Persentase Hak dari Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
1 Bulan1 / 128.33%
3 Bulan3 / 12 (1/4)25.00%
6 Bulan6 / 12 (1/2)50.00%
9 Bulan9 / 12 (3/4)75.00%
12 Bulan / Lebih12 / 12 (Penuh)100.00% (1 Bulan Gaji Penuh)

4. Hak THR Karyawan Resign & Status Pekerja Kontrak (PKWT) Menjelang Lebaran

Status kelayakan penerimaan tunjangan saat terjadi pemutusan hubungan kerja atau keputusan resign menjelang Hari Raya Lebaran dibedakan berdasarkan skema ikatan kerja:

Pertanyaan Sering Ditanyakan Seputar THR (FAQ)

Berapa minimal masa kerja pegawai baru untuk mendapatkan hak THR?
Berdasarkan aturan Kemnaker (Permenaker No. 6 Tahun 2016), karyawan atau pegawai baru yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus sudah memiliki hak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara prorata atau proporsional.
Bagaimana cara hitung rumus THR prorata untuk masa kerja kurang dari 1 tahun?
Rumus THR prorata proporsional Kemnaker adalah: (Masa Kerja dalam Bulan / 12) x 1 Bulan Upah (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).
Apakah karyawan resign atau pekerja kontrak PKWT sebelum Lebaran tetap berhak dapat THR?
Karyawan tetap (PKWTT) yang resign atau mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak H-30 Hari Raya Lebaran TETAP BERHAK menerima THR. Namun untuk karyawan kontrak (PKWT) yang masa kerjanya berakhir sebelum Hari Raya, perusahaan tidak wajib membayar THR.
Apakah THR Lebaran boleh dibayar secara dicicil oleh perusahaan?
Sesuai regulasi Kemnaker, Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib dibayarkan pengusaha secara penuh tanpa dicicil, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya (H-7 Lebaran).

Dasar Rujukan & Regulasi Hukum

Rujukan Hukum: Perhitungan simulasi kalkulator ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.