Ketentuan Hukum THR Keagamaan Menurut Permenaker No. 6 Tahun 2016
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah hak pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh mendekati Hari Raya Keagamaan.
1. Syarat Minimal Masa Kerja & Ketentuan Prorata
Pemerintah menetapkan batasan jelas mengenai kelayakan pekerja menerima THR:
- Masa Kerja Minimal 1 Bulan: Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR secara proporsional (prorata).
- Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Berhak menerima 1 bulan gaji penuh (100%).
- Masa Kerja Kurang dari 1 Bulan: Pekerja belum berhak atas THR Keagamaan menurut regulasi pemerintah, kecuali diatur lebih menguntungkan dalam Perjanjian Kerja / Peraturan Perusahaan.
2. Rumus Resmi Perhitungan THR Prorata
Untuk pekerja dengan masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan, rumus resmi yang digunakan adalah:
Nominal THR = (Masa Kerja dalam Bulan / 12) x 1 Bulan Gaji
Elemen 1 Bulan Gaji terdiri dari: Gaji Pokok + Tunjangan Tetap. Tunjangan tidak tetap yang bergantung pada kehadiran (seperti uang makan harian atau transpor harian) tidak dihitung dalam dasar pengali THR.
Tabel Matriks Simulasi Pengali THR Prorata
| Masa Kerja | Rumus Pengali | Persentase dari Gaji 1 Bulan |
|---|---|---|
| 1 Bulan | 1 / 12 | 8.33% |
| 3 Bulan | 3 / 12 (1/4) | 25.00% |
| 6 Bulan | 6 / 12 (1/2) | 50.00% |
| 9 Bulan | 9 / 12 (3/4) | 75.00% |
| 12 Bulan atau Lebih | 12 / 12 (Penuh) | 100.00% (1 Bulan Gaji Penuh) |
3. Aturan THR Bagi Karyawan Resign & PHK Menjelang Hari Raya
Aturan mengenai pemutusan hubungan kerja menjelang Hari Raya dibedakan berdasarkan status kepegawaian:
- Karyawan Tetap (PKWTT): Jika mengalami PHK atau resign yang tanggal efektifnya terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan (H-30), karyawan TETAP BERHAK menerima THR penuh/prorata.
- Karyawan Kontrak (PKWT): Jika masa kontrak berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan (meskipun dalam tenggat H-30), perusahaan TIDAK WAJIB memberikan THR Keagamaan.