Tools Sat-Set Bebas Ribet!

Ringkasan Cepat: Kalkulator THR SipDeh menghitung hak Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk karyawan tetap, kontrak (PKWT), maupun harian lepas berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016. Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak menerima THR secara prorata dengan rumus (Masa Kerja Dalam Bulan / 12) x 1 Bulan Gaji, dan wajib dibayarkan penuh paling lambat H-7 Hari Raya.

Kalkulator THR Prorata Karyawan Permenaker 6/2016

Simulasi akurat hitung THR Keagamaan sesuai masa kerja & ketentuan resmi.

Tunjangan tidak tetap (seperti uang makan harian/transpor hadir) tidak dihitung.

Rincian Kelayakan & Nominal THR

🟢 Berhak THR Prorata
Dasar Upah Pengali THR Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
Rp0
Pengali Masa Kerja Prorata 0 / 12 Bulan
0%
Total Nominal THR Wajib Diterima
Rp0
Wajib dibayarkan pengusaha secara penuh paling lambat H-7 Hari Raya.

Ketentuan Hukum THR Keagamaan Menurut Permenaker No. 6 Tahun 2016

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah hak pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh mendekati Hari Raya Keagamaan.

1. Syarat Minimal Masa Kerja & Ketentuan Prorata

Pemerintah menetapkan batasan jelas mengenai kelayakan pekerja menerima THR:

  • Masa Kerja Minimal 1 Bulan: Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR secara proporsional (prorata).
  • Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Berhak menerima 1 bulan gaji penuh (100%).
  • Masa Kerja Kurang dari 1 Bulan: Pekerja belum berhak atas THR Keagamaan menurut regulasi pemerintah, kecuali diatur lebih menguntungkan dalam Perjanjian Kerja / Peraturan Perusahaan.

2. Rumus Resmi Perhitungan THR Prorata

Untuk pekerja dengan masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan, rumus resmi yang digunakan adalah:

Nominal THR = (Masa Kerja dalam Bulan / 12) x 1 Bulan Gaji

Elemen 1 Bulan Gaji terdiri dari: Gaji Pokok + Tunjangan Tetap. Tunjangan tidak tetap yang bergantung pada kehadiran (seperti uang makan harian atau transpor harian) tidak dihitung dalam dasar pengali THR.

Tabel Matriks Simulasi Pengali THR Prorata

Masa Kerja Rumus Pengali Persentase dari Gaji 1 Bulan
1 Bulan1 / 128.33%
3 Bulan3 / 12 (1/4)25.00%
6 Bulan6 / 12 (1/2)50.00%
9 Bulan9 / 12 (3/4)75.00%
12 Bulan atau Lebih12 / 12 (Penuh)100.00% (1 Bulan Gaji Penuh)

3. Aturan THR Bagi Karyawan Resign & PHK Menjelang Hari Raya

Aturan mengenai pemutusan hubungan kerja menjelang Hari Raya dibedakan berdasarkan status kepegawaian:

  • Karyawan Tetap (PKWTT): Jika mengalami PHK atau resign yang tanggal efektifnya terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan (H-30), karyawan TETAP BERHAK menerima THR penuh/prorata.
  • Karyawan Kontrak (PKWT): Jika masa kontrak berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan (meskipun dalam tenggat H-30), perusahaan TIDAK WAJIB memberikan THR Keagamaan.

Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ)

Apakah THR boleh dibayar secara dicicil oleh perusahaan?
Sesuai aturan Surat Edaran Menaker, THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran paling lambat dilakukan 7 hari sebelum hari raya (H-7).
Bagaimana rumus hitung THR untuk karyawan harian lepas atau komisi?
Bagi pekerja harian lepas atau sales komisi yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, 1 bulan gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya. Bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, dihitung berdasarkan rata-rata upah setiap bulan selama masa kerja.
Apakah anak magang (internship) berhak mendapatkan THR?
Peserta magang (internship) berada di bawah hubungan pemagangan, bukan hubungan kerja/buruh. Regulasi Permenaker 6/2016 tidak mewajibkan THR untuk peserta pemagangan, kecuali kebijakan internal perusahaan menentukan lain.

Dasar Rujukan & Peraturan Resmi

Rujukan Hukum: Perhitungan kalkulator ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.