Tools Sat-Set Bebas Ribet!

Ringkasan Cepat: Simulasi PPh 21 skema TER terbaru (PP No. 58/2023) digunakan untuk hitung berapa estimasi potongan pajak bulanan karyawan, pajak bonus, dan pajak THR di slip gaji. Besaran pajak pribadi dihitung dari pengalian persentase tabel TER (Kategori A, B, C) berdasarkan status PTKP terhadap total gaji bruto bulanan, untuk mendapatkan nilai gaji netto secara online.

Simulasi PPh 21 TER Terbaru & Kalkulator Pajak Pribadi

Cek estimasi berapa potongan pajak dari gaji bruto, gaji netto, bonus, & THR di slip gaji karyawan online.

Rincian Potongan Pajak Pribadi & Gaji Netto

Potongan PPh 21 Bulan Ini Rp 0
Kategori & Persentase TER TER A (0%)
Gaji Netto (Take Home Pay) Rp 0
💡 Info Simulasi: Total gaji bruto dihitung dari Gaji Rutin + Bonus/Pajak THR bulan ini.

Micro-Suite Finansial & HR Terkait:

Panduan Simulasi PPh 21 Skema TER Terbaru untuk Pajak Pribadi Karyawan

Pemerintah menetapkan mekanisme Skema TER (Tarif Efektif Rata-Rata) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 dan PMK No. 168 Tahun 2023. Skema ini mempermudah karyawan dalam mengalkulasi potongan pajak penghasilan bulanan langsung dari total gaji bruto untuk mengetahui penerimaan gaji netto pada slip gaji.

1. Kategori Tabel TER Terbaru Berdasarkan PTKP

Pengelompokan persentase kalkulator TER disesuaikan dengan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib pajak pribadi:

2. Berapa Potongan Pajak dari Gaji Bruto ke Gaji Netto?

Dalam simulasi PPh 21 ini, besaran potongan pajak bulanan dihitung dengan rumus sederhana:

Potongan PPh 21 TER = Total Gaji Bruto Bulanan x Persentase Tarif TER

Hasil pemotongan tersebut akan mengurangi nominal upah kotor sehingga menghasilkan gaji netto yang tertera pada slip gaji harian maupun bulanan pekerja.

3. Tabel Matriks Lapisan Persentase TER A Terbaru

Total Gaji Bruto Bulanan (Rp) Tarif TER Kategori A (%) Estimasi Potongan PPh 21 Bulanan
s.d. Rp 5.400.0000%Rp 0 (Bebas Pajak)
> Rp 5.400.000 – Rp 5.650.0000,25%Rp 13.500 – Rp 14.125
> Rp 5.650.000 – Rp 5.950.0000,50%Rp 28.250 – Rp 29.750
> Rp 7.500.000 – Rp 8.550.0001,50%Rp 112.500 – Rp 128.250
> Rp 10.050.000 – Rp 10.550.0002,25%Rp 226.125 – Rp 237.375

4. Mengapa Pajak THR dan Bonus Bulanan Terasa Melonjak?

Saat karyawan menerima bonus atau Tunjangan Hari Raya, akumulasi gaji bruto bulan berjalan melonjak tinggi. Hal ini menyebabkan perhitungan pajak THR dan bonus otomatis melompat ke persentase tabel TER yang lebih tinggi untuk bulan tersebut. Namun pada rekapitulasi Desember, seluruh pemotongan akan disesuaikan kembali dengan Tarif Pasal 17 agar nominal total pajak pribadi tahunan tetap presisi.

Pertanyaan Sering Ditanyakan Seputar PPh 21 TER (FAQ)

Mengapa potongan PPh 21 di slip gaji melonjak saat menerima pajak THR atau bonus?
Pemotongan pajak THR dan bonus melonjak karena skema TER menghitung tarif bulanan dari total gaji bruto yang diterima pada bulan berjalan. Saat bonus atau THR cair, akumulasi gaji bruto otomatis naik ke lapisan (tier) tabel TER yang lebih tinggi. Namun, penyesuaian perhitungan akhir akan dihitung kembali secara presisi di bulan Desember.
Bagaimana cara menentukan kategori PTKP pada tabel TER skema PPh 21 terbaru?
Pengelompokan TER dibagi 3: TER A (TK/0, TK/1, K/0), TER B (TK/2, TK/3, K/1, K/2), dan TER C (K/3). Kategori ini menjadi acuan persentase potongan pajak pribadi karyawan bulanan.
Apakah kalkulator pemotongan PPh 21 online SipDeh menyimpan data gaji bruto karyawan?
Tidak sama sekali. Kalkulator simulasi PPh 21 SipDeh beroperasi 100% secara lokal di browser Anda (Zero-Backend / Client-Side), sehingga seluruh data gaji bruto, gaji netto, dan nominal pajak pribadi bersifat sangat aman dan rahasia.
Berapa rumus PPh 21 terbaru untuk pekerja lepas atau freelance?
Bagi pekerja lepas (bukan pegawai), potongan pajak PPh 21 dihitung dengan rumus: 50% x Gaji Bruto Kumulatif x Tarif Pasal 17 UU PPh.

Dasar Rujukan & Regulasi Perpajakan

Referensi Resmi Perpajakan: Ketentuan perhitungan pajak perorangan pada alat simulasi ini dirancang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21.