Panduan Simulasi PPh 21 Skema TER Terbaru untuk Pajak Pribadi Karyawan
Pemerintah menetapkan mekanisme Skema TER (Tarif Efektif Rata-Rata) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 dan PMK No. 168 Tahun 2023. Skema ini mempermudah karyawan dalam mengalkulasi potongan pajak penghasilan bulanan langsung dari total gaji bruto untuk mengetahui penerimaan gaji netto pada slip gaji.
1. Kategori Tabel TER Terbaru Berdasarkan PTKP
Pengelompokan persentase kalkulator TER disesuaikan dengan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib pajak pribadi:
- TER Kategori A: Untuk karyawan status
TK/0(PTKP Rp 54 Juta),TK/1(PTKP Rp 58,5 Juta), danK/0(PTKP Rp 58,5 Juta). - TER Kategori B: Untuk karyawan status
TK/2,TK/3,K/1, danK/2(PTKP Rp 63 Juta s.d. Rp 67,5 Juta). - TER Kategori C: Khusus karyawan status
K/3(PTKP Rp 72 Juta).
2. Berapa Potongan Pajak dari Gaji Bruto ke Gaji Netto?
Dalam simulasi PPh 21 ini, besaran potongan pajak bulanan dihitung dengan rumus sederhana:
Potongan PPh 21 TER = Total Gaji Bruto Bulanan x Persentase Tarif TER
Hasil pemotongan tersebut akan mengurangi nominal upah kotor sehingga menghasilkan gaji netto yang tertera pada slip gaji harian maupun bulanan pekerja.
3. Tabel Matriks Lapisan Persentase TER A Terbaru
| Total Gaji Bruto Bulanan (Rp) | Tarif TER Kategori A (%) | Estimasi Potongan PPh 21 Bulanan |
|---|---|---|
| s.d. Rp 5.400.000 | 0% | Rp 0 (Bebas Pajak) |
| > Rp 5.400.000 – Rp 5.650.000 | 0,25% | Rp 13.500 – Rp 14.125 |
| > Rp 5.650.000 – Rp 5.950.000 | 0,50% | Rp 28.250 – Rp 29.750 |
| > Rp 7.500.000 – Rp 8.550.000 | 1,50% | Rp 112.500 – Rp 128.250 |
| > Rp 10.050.000 – Rp 10.550.000 | 2,25% | Rp 226.125 – Rp 237.375 |
4. Mengapa Pajak THR dan Bonus Bulanan Terasa Melonjak?
Saat karyawan menerima bonus atau Tunjangan Hari Raya, akumulasi gaji bruto bulan berjalan melonjak tinggi. Hal ini menyebabkan perhitungan pajak THR dan bonus otomatis melompat ke persentase tabel TER yang lebih tinggi untuk bulan tersebut. Namun pada rekapitulasi Desember, seluruh pemotongan akan disesuaikan kembali dengan Tarif Pasal 17 agar nominal total pajak pribadi tahunan tetap presisi.