Aturan & Rumus Hitung Hak Karyawan Resign Menurut PP No. 35 Tahun 2021
Pengunduran diri atas kemauan sendiri atau resign memiliki konsekuensi hukum dan finansial yang berbeda signifikan dengan peristiwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Berdasarkan Pasal 50 PP No. 35 Tahun 2021, pekerja yang mengundurkan diri tidak berhak atas Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
3 Syarat Sah Resign Agar Hak Finansial Dapat Dicairkan
Agar permohonan pengunduran diri dianggap sah menurut hukum ketenagakerjaan sehingga hak karyawan berupa UPH dan Uang Pisah dapat diklaim penuh, pekerja wajib memenuhi syarat berikut:
- Mengajukan Permohonan 30 Hari Sebelumnya (One Month Notice): Surat resign tertulis diserahkan paling lambat 30 hari sebelum tanggal efektif berhenti kerja.
- Tidak Terikat Ikatan Dinas: Pekerja tidak sedang menjalani kewajiban ikatan dinas atau telah menyelesaikan penalti ikatan dinas sesuai Perjanjian Kerja.
- Tetap Melaksanakan Kewajiban Kerja: Pekerja tetap menjalankan tugas dan kewajibannya secara profesional sampai hari kerja terakhir (last day).
Komponen Hak Keuangan Karyawan Resign (UPH & Uang Pisah)
Meskipun tidak mendapatkan pesangon, karyawan yang resign secara sah tetap berhak atas 2 komponen keuangan:
- Uang Penggantian Hak (UPH): Meliputi ganti rugi sisa cuti tahunan yang belum gugur dengan rumus
(Sisa Cuti / 21 Hari Kerja) x Gaji Pokok + Tunjangan Tetap, ditambah ongkos pemulangan pekerja ke tempat penerimaan awal. - Uang Pisah: Alokasi imbalan khusus yang besarnya diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berdasarkan proporsi Masa Kerja pekerja.
Tabel Perbandingan Hak Keuangan Resign vs PHK Biasa
| Komponen Hak Finansial | Karyawan Resign Sukarela | Karyawan PHK Efisiensi / Biasa |
|---|---|---|
| Uang Pesangon (UP) | ❌ Tidak Berhak (0x) | ✅ Berhak (0.5x s.d. 2x Gaji) |
| Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) | ❌ Tidak Berhak (0x) | ✅ Berhak (Sesuai Masa Kerja) |
| Uang Penggantian Hak (UPH) | ✅ Berhak Penuh (Sisa Cuti) | ✅ Berhak Penuh (Sisa Cuti) |
| Uang Pisah | ✅ Berhak (Sesuai PP / PKB) | tergantung Aturan Perusahaan |
Tabel Aturan Pemotongan Pajak PPh 21 Uang Pisah & UPH Final
Sesuai dengan regulasi PP No. 68 Tahun 2009, pembayaran Uang Pisah dan UPH yang dibayarkan sekaligus akibat pengunduran diri dikenakan pemotongan PPh 21 Final bersifat progresif:
| Lapisan Penerimaan Bruto Resign | Tarif Pajak PPh 21 Final |
|---|---|
| s.d. Rp50.000.000 | 0% (Bebas Pajak) |
| > Rp50.000.000 s.d. Rp100.000.000 | 5% |
| > Rp100.000.000 s.d. Rp500.000.000 | 15% |
| > Rp500.000.000 | 30% |