Tools Sat-Set Bebas Ribet!

Ringkasan Cepat: Berdasarkan Pasal 15–17 PP No. 35 Tahun 2021, pekerja kontrak (PKWT) yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima Uang Kompensasi saat masa kontrak berakhir. Rumus hitung utamanya adalah (Masa Kerja Bulan / 12) x 1 Bulan Gaji Pokok + tunjangan tetap. Gunakan kalkulator simulasi ini untuk hitung berapa nominal kompensasi bersih Anda secara gratis & 100% rahasia.

Kalkulator Uang Kompensasi PKWT PP 35/2021

Simulasi akurat hitung hak karyawan kontrak (PKWT) saat habis masa kontrak atau pemutusan sepihak.

Total pendapatan dasar ditambah tunjangan bersifat tetap per bulan.
Ganti rugi sisa cuti atau klaim hak lain yang belum dibayarkan.

Rincian Hak Kompensasi PKWT & Pajak PPh 21

Uang Kompensasi PKWT 0 bulan kerja prorata
Rp0
Sisa Cuti / Uang Penggantian Hak Penggantian hak / insentif tambahan
Rp0
Total Kompensasi Kotor (Bruto) Sebelum Pemotongan Pajak PPh 21
Rp0
Potongan Pajak PPh 21 Final Progresif PP No. 68 Th 2009
- Rp0
Total Uang Kompensasi Bersih Diterima (Take Home Pay)
Rp0
Estimasi dana bersih masuk ke rekening karyawan kontrak.
Simulasi Kasus Pesangon Spesifik Lainnya:

Aturan & Rumus Hitung Uang Kompensasi PKWT Menurut PP No. 35 Tahun 2021

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja, pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki jaminan perlindungan finansial baru berupa Uang Kompensasi. Hak keuangan ini wajib dibayarkan oleh pengusaha pada saat jangka waktu PKWT berakhir atau pekerjaan telah selesai.

Syarat Utama Penerima Uang Kompensasi PKWT

Berdasarkan Pasal 15 PP 35/2021, hak karyawan kontrak untuk menerima uang kompensasi berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Masa Kerja Minimal 1 Bulan: Pekerja telah menyelesaikan Masa Kerja kontrak paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus-menerus.
  • Berlaku untuk Perpanjangan Kontrak: Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi wajib dibayarkan pada saat jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan berakhir, dan kompensasi berikutnya dihitung dari masa perpanjangan.
  • Pengecualian PKWT Tenaga Kerja Kerjasama Asing (TKA): Uang kompensasi PKWT tidak berlaku bagi TKA yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu.

Tabel Matriks Rumus Hitung Uang Kompensasi PKWT Sesuai Masa Kerja

Durasi Masa Kerja PKWT Rumus Perhitungan Resmi PP 35/2021 Estimasi Kompensasi (Gaji)
Masa Kerja 12 Bulan Penuh1 x Gaji Pokok + Tunjangan Tetap1 Bulan Gaji Penuh
Masa Kerja > 12 Bulan (misal 18 Bln)(18 / 12) x Gaji Pokok + Tunjangan Tetap1,5 Bulan Gaji
Masa Kerja < 12 Bulan (misal 6 Bln)(6 / 12) x Gaji Pokok + Tunjangan Tetap0,5 Bulan Gaji (Prorata)
Pemutusan Sepihak Sebelum SelesaiUang Kompensasi Prorata + Ganti Rugi Sisa KontrakKompensasi + Sisa Bulan Gaji

Aturan Ganti Rugi Pemutusan Kontrak Sebelum Waktunya (Pasal 17)

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja PKWT sebelum jangka waktu yang diperjanjikan berakhir, pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar Gaji Pokok pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Selain itu, pengusaha tetap wajib membayarkan Uang Kompensasi yang besarnya dihitung proporsional dari Masa Kerja yang telah dijalani.

Tabel Aturan Pemotongan Pajak PPh 21 Uang Kompensasi Final

Sesuai dengan regulasi perpajakan PP No. 68 Tahun 2009, pembayaran Uang Kompensasi PKWT secara sekaligus dikategorikan sebagai penghasilan sejenis pesangon yang dikenakan pemotongan PPh 21 Final bersifat progresif:

Lapisan Kompensasi Kotor (Bruto) Tarif Pajak PPh 21 Final
s.d. Rp50.000.0000% (Bebas Pajak)
> Rp50.000.000 s.d. Rp100.000.0005%
> Rp100.000.000 s.d. Rp500.000.00015%
> Rp500.000.00030%

Pertanyaan Sering Ditanyakan Seputar Uang Kompensasi PKWT (FAQ)

Apakah karyawan kontrak (PKWT) yang mengundurkan diri (resign) mendapat uang kompensasi?
Berdasarkan Pasal 17 PP 35/2021, apabila pekerja mengakhiri PKWT sebelum waktunya (resign sebelum kontrak selesai), pekerja wajib membayar ganti rugi sisa masa kontrak kepada perusahaan. Pengusaha tetap wajib memberikan uang kompensasi proporsional atas masa kerja yang telah diselesaikan.
Apa perbedaan antara Uang Pesangon (UP) dan Uang Kompensasi PKWT?
Uang Pesangon (UP) diberikan kepada karyawan tetap (PKWTT) yang mengalami PHK dengan faktor pengali tertentu. Sedangkan Uang Kompensasi khusus diberikan kepada karyawan kontrak (PKWT) dengan rumus murni proporsional masa kerja tanpa multiplier alasan PHK.
Apakah simulasi kalkulator uang kompensasi PKWT ini aman dan akurat?
Sangat aman. Kalkulator simulasi SipDeh diproses 100% Client-Side di peramban browser Anda. Angka Gaji Pokok dan estimasi kompensasi Anda tidak pernah dikirim atau disimpan di server mana pun.

Dasar Rujukan & Regulasi Hukum PKWT

Referensi Hukum: Metode perhitungan pada kalkulator ini dirancang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 Pasal 15 hingga Pasal 17 tentang Uang Kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak PPh 21 atas Penghasilan Sejenis Uang Pesangon.