Aturan & Rumus Hitung Uang Kompensasi PKWT Menurut PP No. 35 Tahun 2021
Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja, pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki jaminan perlindungan finansial baru berupa Uang Kompensasi. Hak keuangan ini wajib dibayarkan oleh pengusaha pada saat jangka waktu PKWT berakhir atau pekerjaan telah selesai.
Syarat Utama Penerima Uang Kompensasi PKWT
Berdasarkan Pasal 15 PP 35/2021, hak karyawan kontrak untuk menerima uang kompensasi berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
- Masa Kerja Minimal 1 Bulan: Pekerja telah menyelesaikan Masa Kerja kontrak paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus-menerus.
- Berlaku untuk Perpanjangan Kontrak: Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi wajib dibayarkan pada saat jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan berakhir, dan kompensasi berikutnya dihitung dari masa perpanjangan.
- Pengecualian PKWT Tenaga Kerja Kerjasama Asing (TKA): Uang kompensasi PKWT tidak berlaku bagi TKA yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu.
Tabel Matriks Rumus Hitung Uang Kompensasi PKWT Sesuai Masa Kerja
| Durasi Masa Kerja PKWT | Rumus Perhitungan Resmi PP 35/2021 | Estimasi Kompensasi (Gaji) |
|---|---|---|
| Masa Kerja 12 Bulan Penuh | 1 x Gaji Pokok + Tunjangan Tetap | 1 Bulan Gaji Penuh |
| Masa Kerja > 12 Bulan (misal 18 Bln) | (18 / 12) x Gaji Pokok + Tunjangan Tetap | 1,5 Bulan Gaji |
| Masa Kerja < 12 Bulan (misal 6 Bln) | (6 / 12) x Gaji Pokok + Tunjangan Tetap | 0,5 Bulan Gaji (Prorata) |
| Pemutusan Sepihak Sebelum Selesai | Uang Kompensasi Prorata + Ganti Rugi Sisa Kontrak | Kompensasi + Sisa Bulan Gaji |
Aturan Ganti Rugi Pemutusan Kontrak Sebelum Waktunya (Pasal 17)
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja PKWT sebelum jangka waktu yang diperjanjikan berakhir, pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar Gaji Pokok pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Selain itu, pengusaha tetap wajib membayarkan Uang Kompensasi yang besarnya dihitung proporsional dari Masa Kerja yang telah dijalani.
Tabel Aturan Pemotongan Pajak PPh 21 Uang Kompensasi Final
Sesuai dengan regulasi perpajakan PP No. 68 Tahun 2009, pembayaran Uang Kompensasi PKWT secara sekaligus dikategorikan sebagai penghasilan sejenis pesangon yang dikenakan pemotongan PPh 21 Final bersifat progresif:
| Lapisan Kompensasi Kotor (Bruto) | Tarif Pajak PPh 21 Final |
|---|---|
| s.d. Rp50.000.000 | 0% (Bebas Pajak) |
| > Rp50.000.000 s.d. Rp100.000.000 | 5% |
| > Rp100.000.000 s.d. Rp500.000.000 | 15% |
| > Rp500.000.000 | 30% |